Ini Alasan Pemerintah Beri THR ke PNS

Pemberian THR dinilai lebih besar manfaatnya bagi PNS, ketimbang kenaikan gaji.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Agu 2015, 18:12 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2015, 18:12 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Pemberian THR dinilai lebih besar manfaatnya bagi PNS, ketimbang kenaikan gaji.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Apratur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan alasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2016.

Yuddy mengatakan, pemberian THR dinilai lebih besar manfaatnya bagi PNS, ketimbang kenaikan gaji. Pasalnya, jika gaji dinaikkan besaranya terlalu kecil hanya 4 persen, sedangkan THR besarnya sama seperti gaji dalam satu bulan. 

"Kenaikkan gaji itu kecil, hanya 4 persen. Jadi tidak berasa. Dengan diakumulasikan ke gaji ke 14 atau THR maka bisa digunakan untuk tiket mudik, manfaatnya lebih besar dari pada dinaikan hanya 4 persen. Buruh pabrik saja dapat THR masa PNS yang puluhan tahun tidak dapat," kata Yuddy, di kantornya, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Yuddy mengakui, THR untuk PNS merupakan usulan instansinya untuk menjaga gairah PNS bekerja. Pasalnya jika PNS banyak dituntut untuk bekerja berat tanpa didukung oleh kesejahteraan maka pencapaian kinerjanya akan rendah.

"Karena PNS tidak boleh korupsi, dituntut loyalitasnya, perbaiki evaluasi organisasi. Banyak sekali kami tuntut, kalau tidak diimbangi peningkatan kesejahteraan motivasinya rendah. Buruh saja dapat tunjangan," ungkapnya.

Ia menambahkan, karena tahun depan PNS mendapat THR, maka tidak ada kenaikan gaji secara berkala, THR diberikan untuk 2016 saja dan ada kemungkinan untuk diberlakukan tahun berkutnya tergantung kondisi keuangan negara.

 Sementrara untuk 2016 tidak ada kenaikan berkala presentasinya sangat kecil kami lihat ini tidak signifikan, kalau diakumulasikan jadi THR ini lebih bermanfaat," pungkasnya. 

Sebelumnya, pemerintah akan memberikan THR pada tahun depan untuk PNS. Kemudian meniadakan kenaikan gaji untuk para PNS. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, untuk THR pemerintah menganggarkan dana sebanyak Rp 6 triliun.

"Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya. Itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah daerah masuk APBD masing-masing," kata dia.

Dengan keputusan tersebut maka PNS tidak menerima kenaikan gaji pada tahun depan. "Gaji pokok tidak naik tahun depan. Cuma dikasih tambahan THR. Jadi THR-nya dalam bentuk gaji pokok aparatur negara," tambahnya.

Askolani menambahkan, peniadaan kenaikan gaji setiap tahun dan akhirnya memberikan THR lebih karena alasan efisiensi dan menghindari risiko kekurangan dana di PT Taspen (Persero).

"Supaya lebih efisien dan tidak punya risiko unfunded atau Tunjangan Hari Tua (THT) sehingga jangka panjangnya lebih murah. Itu juga efektif membantu pendapataan riil PNS," tegas Askolani.

Secara total, dia bilang PNS akan menerima 14 gaji dalam setahun mengingat para abdi negara juga tetap akan menerima gaji ke-13. Sementara pencairannya, THR dicairkan pas Lebaran, sedangkan gaji ke-13 saat musim anak sekolah di periode Juni atau Juli. (Pew/Gdn)




Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya