Tiket Pesawat Jadi Aduan Terbanyak ke Badan Perlindungan Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen akan mendorong percepatan proses refund tiket pesawat.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Des 2015, 09:47 WIB
Diterbitkan 23 Des 2015, 09:47 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendapatkan banyak aduan dari masyarakat terkait ketidakjelasan proses pembatalan penerbangan baik dari sisi penumpang maupun maskapai sepanjang 2015.

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN David Tobing mengatakan, selama ini banyak penumpang pesawat yang mengadukan jika melakukan pembatalan maka tiket yang telah dibeli hangus, tanpa mendapatkan pengembalian berupa uang.

"Soal pengembalian (pembatalan) tiket pesawat, kalau penumpang mengembalikan tiket langsung hangus. Banyak keluhan di situ," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Rabu (23/12/2015).

David menjelaskan, supaya ada jalan keluar dari permasalahan ini, pihaknya akan memberikan rekomendasi atau masukan kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator agar persoalan semacam ini bisa diatasi. Dengan demikian, penumpang tidak merasa rugi.

"Itu harusnya diatur supaya penumpang berhak meng-cancel penerbangan dan mendapat pengembalian uang yang berimbang, misalnya seminggu sebelumnya membatakan dikembalikan 100 persen, atau kalau sudah mendekati waktunya 50 persennya," kata dia.

Selain itu, pihaknya akan mendorong percepatan proses refund tiket pesawat. Selama ini, banyak keluhan prosesnya berjalan lebih dari satu bulan. Padahal tidak jarang refund tersebut dilakukan karena maskapai sendiri yang melakukan pembatalan penerbangan.

"Refund harus 7 hari, tidak boleh lebih dari sebulan. Ini supaya berimbang karena maskapai banyak juga yang membatalkan penerbangan," tandas dia. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya