DJKN Amankan Aset Eks Pertamina dan IJJDF Senilai Rp 25 Miliar

Salah satu aset Pertamina yang diserahterimakan adalah Tanah dan bangunan di Jalan Tanjung Nomor 34 Menteng Gondangdia, Jakarta Pusat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Jan 2016, 21:50 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2016, 21:50 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) menyerahkan aset Eks dua perusahaan senilai Rp 25 miliar. Barang tersebut berupa tanah dan bangunan serta lainnya.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/1/2016), DJKN menyerahkan aset Eks Pertamina senilai Rp 19,90 miliar kepada PUPR dan Kementerian Keuangan. Penyerahan ini merupakan salah satu rangkaian proses pengelolaan BMN aset Eks Pertamina yang telah ditetapkan sebagai BMN.

Penetapan ini sesuai Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai BMN.

Di samping itu, DJKN menterahkan aset Eks The Irian Jaya Joint Development Foundation (IJJDF), perusahaan perdagangan senilai Rp 5,48 miliar kepada Pemerintah Kota Sorong, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kepolisian Daerah Papua.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.06/2014 tentang Penyelesaian Aset Eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (IJJDF) dan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Aset Eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Direktorat Kekayaan Negara dipisahkan DJKN.

Adapun aset-aset yang diserahterimakan berupa:

1. Aset Eks Pertamina:


- Tanah dan bangunan di Jalan Tanjung Nomor 34 Menteng Gondangdia, Jakarta Pusat
- Tanah dan bangunan di Jalan Dipati Ukur Nomor 31 Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Coblong Kota Bandung
- Tanah dan bangunan di Jalan Yos Sudarso Eks LIDO CLUB Kota Sorong Propinsi Papua Barat

2. Aset Eks IJJDF:

- Aset Eks IJJDF Nomor 1 yang berlokasi di Jakan Danau Ayamaru, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong dan Propinsi Papua Barat
- Aset Eks IJJDF Nomor 7 yang berlokasi di Jalan Arso Kota, Kelurahan Arso Kota, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Propinsi Papua
- Aset Eks IJJDF Nomor 14 yang berlokasi di Desa Tabri, Distrik Genyem, Kabupaten Jayapura, Propinsi Papua
- Aset Eks IJJDF Nomor 16 yang berlokasi di Kelurahan Kelapa Lima, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke
- Aset Eks IJJDF Nomor 27 yang berlokasi di Desa Wabow, Distrik Waropen Bawah, Kabupaten Kepulauan Yapen, Propinsi Papua
- Aset Eks IJJDF Nomor 28 yang berlokasi di Jalan Winelen, Desa Wirironi, Distrik Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen, Propinsi Papua.

Para pihak penerima aset diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan aset yang telah diterima untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya