Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) bakal mencabut subsidi listrik yang selama ini diterima oleh sekitar 18 juta pelanggan listrik golongan 900 Volt Amper (VA). Pencabutan tersebut akan dilakukan pada Juli 2016 nanti.
‎Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, ada 28 juta pelanggan 900 VA yang dapat subsidi listrik. Dari jumlah tersebut, 18 juta pelanggan akan dicabut subsidinya sehingga perhitungan tarif pelanggan tersebut akan berdasarkan harga keekoomiannya. Perhitungan harga keekonomiannya tersebut berdasarkan Harga Minyak Indonesia  atau Indonesian Crude Price (ICP), kurs dolar AS dan inflasi.
"Jadi dengan pencabutan tersebut ada 18 juta pelanggan PLN yang harus bayar normal," kata Sofyan, di Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Penerapan pencabutan subsidi tersebut akan dilakukan Juli 2016, setelah PLN melakukan pendataan bagi golongan pelanggan ‎900 VA. Setelah mendapat data yang lengkap dan benar, PLN akan mengajukan ke Kementerian ESDM untuk menerapkan pencabutan tersebut.Â
Menurut Sofyan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan sudah ada pelanggan golongan 900 VA yang dengan kesadaran sendiri menaikan daya listriknya. "Itu berarti sudah naik VA nya, menteran diganti jadi 1.300 VA. Karena harusnya belum," tutup Sofyan.
Baca Juga
PLN mulai mendata secara bertahap pelanggan rumah tangga miskin dan rentan yang menggunakan daya 900 VA. Pendataan dilakukan dengan mencocokkan data pelanggan rumah tangga pada Basis Data Terpadu (BDT).
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengungkapkan, BDT adalah basis data yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang berisi data 40 persen rumah tangga dengan kesejahteraan sosial ekonomi terendah di Indonesia.
Menurut Benny, data yang diserahkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kepada PLN pada pertengahan Desember 2015 tersebut belum memiliki Nomor Identitas Pelanggan (IDPEL).Â
Karena itu, perlu dilakukan pencocokkan dengan data pelanggan, khususnya pelanggan dengan daya 900 VA. Hal ini ditujukan agar subsidi listrik yang diberikan Pemerintah tepat sasaran, yaitu untuk rumah tangga miskin dan rentan.
"Kami temukan IDPEL untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS) tersebut. Pendataan ini dilakukan untuk memastikan bahwa rumah tangga penerima subsidi adalah yang benar-benar berhak," jelas Benny.
Untuk mendata pelanggan, PLN melakukan koordinasi dengan unit-unit PLN di seluruh Indonesia dan jajaran pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Proses pencocokkan data dimulai dengan pemilahan data rumah tangga kurang mampu per Provinsi, per Kabupaten, per Kecamatan, per Kelurahan/Desa, sesuai unit Wilayah dan Distribusi PLN hingga ke Rayon.
"Pendataan hanya akan dilakukan oleh pegawai PLN yang membawa surat tugas dari PLN Pusat," tegas Benny.
Pemilahan data tahap awal dilakukanberbasis Web Based – Intranet dengan menggunakan aplikasi yang memuat semua data elektronis rumah tangga kurang mampu berdasarkan pemutakhiran data BDT yang dikelola TNP2K. "Selanjutnya, PLN akan melakukan pendataan langsung ke rumah-rumah pelanggan untuk mengetahui IDPEL," tutup Benny.
Pendataan merupakan penugasan dari Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah berupaya menerapkan pemberian subsidi listrik tepat sasaran, yaitu hanya bagi rumah tangga miskin dan rentan. Oleh karena itu, Pemerintah menugaskan PLN untuk memastikan data pelanggan rumah tangga golongan tarif R1/450 VA dan R1/900 VA adalah rumah tangga yang benar-benar berhak disubsidi sesuai data BDT. Pada 2016, perbaikan data pelanggan tarif bersubsidi diprioritaskan pada pelanggan dengan daya 900 VA. (Pew/Gdn)