Pemerintah Turunkan Tarif Batas ‎Tiket Pesawat

Hal tersebut merupakan penyesuaian karena adanya fluktuasi harga avtur serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Feb 2016, 17:29 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2016, 17:29 WIB
Ilustrasi Tiket Pesawat
Ilustrasi Tiket Pesawat
Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif batas atas dan bawah sebesar 5 persen untuk angkutan udara berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
 
Hal tersebut merupakan penyesuaian karena adanya fluktuasi harga avtur serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik JA Barata mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Dalam PM 14 Tahun 2016 tersebut tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung dengan memperhatikan empat komponen, yaitu tarif jarak (besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan), pajak (PPN), iuran wajib asuransi dan passenger service serta biaya tambahan bila ada," ujar dia di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
 
Dia mengatakan perhitungan juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan Badan Usaha Angkutan Udara yang meliputi pelayanan full service dapat menerapkan tarif 100 persen, medium service 90 persen, dan no frills yakni memberikan standar minimum dengan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum.

"Sedangkan untuk penetapan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan," dia menambahkan.

Dalam regulasi itu, mengatur kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara menetapkan besaran tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi yang tidak boleh melebihi tarif tertinggi yang ditetapkan Kemenhub.
 
Dia menambahkan badan usaha diperbolehkan melakukan perubahan, tarif tapi wajib melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Udara. Perubahan tarif itu diinformasikan kepada pengguna jasa paling lama 15 hari kalender sebelum diberlakukan.

Lebih lanjut, badan usaha juga wajib mencantumkan perincian komponen tarif pelayanan penumpang kelas ekonomi dan wajib mencantumkan besaran biaya pelayanan jasa penumpang di dalam tiket.

Seterusnya, jika badan usaha melanggar ketentuan itu, maka dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, dan pembekuan rute sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Permen PM 14 diterbitkan dan diundangkan sejak 28 Januari kemarin, baru diberlakukan 30 hari kemudian," kata dia.(Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya