Ini Keluhan Pengusaha soal Target Pajak Pemerintah

Dalam periode 2013-2015, Komite Pengawas Perpajakan telah menerima 238 pengaduan dan masukan dari masyarakat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Feb 2016, 12:34 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2016, 12:34 WIB
20150901-Peresmian-Gerai-Pajak-Jakarta-Ahok
Dua orang petugas memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran pajak, di Gerai Pajak, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Para Wajib Pajak yang terdiri dari para pengusaha yang tergabung di berbagai asosiasi termasuk juga para pengamat merasa terbebani dengan target pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam forum komunikasi publik dengan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), para Wajib Pajak tersebut mengaku merasa keberatan dengan target penerimaan yang tinggi dari pemerintah.

Salah satu Wajib Pajak yang merasa kebaratan adalah Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dwi Martani. Ia mengeluhkan perlakuan petugas pajak yang seolah-olah kejar setoran karena harus mengumpulkan target penerimaan pajak yang mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun.

"Jangan terlalu tinggi dong, karena petugas pajak jadi tidak objektif, kejar setoran dan akhirnya Wajib Pajak terzolimi dengan jumlah setoran pajak tinggi sekali. Apalagi kalau sudah di akhir tahun, mau dari mana yang penting masuk dulu," ucap Dwi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Dalam kesempatan yang sama, Grace yang mewakili Asosiasi Jasa Pertambangan dengan anggota para pemegang konsesi batu bara meminta kepastian hukum dari pemerintah. Pengusaha tambang, sambungnya, merasa keberatan dengan setoran pajak tinggi bukan berdasarkan harta melainkan jenis usaha.

"Hal ini sangat memukul usaha kami, apala‎gi saat sekarang ini. Lalu ketika mengirimkan surat ke Ditjen Pajak, jawaban baru diberikan paling cepat satu tahun, itu juga tidak memberikan jawaban pasti. Saya berharap Komwasjak ini bisa memfasilitasi komunikasi Wajib Pajak dengan Ditjen Pajak, supaya kami tidak bingung lagi mau mengadu kemana," terang dia.

Pemerintah membentuk Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Pasal 36C UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah terakhir di UU Nomor 16 Tahun 2009. Komwasjak merupakan komite non struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan.

Sifatnya mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Komwasjak melaksanakan pengawasan, yang meliputi‎ semua kegiatan pengamatan, pengumpulan informasi dan penerimaan pengaduan masyarakat.

"Dalam periode 2013-2015, Komwasjak telah menerima 238 pengaduan dan masukan dari masyarakat. Mayoritas yang diadukan prosedur ‎administrasi perpajakan 49 persen, peraturan perpajakan 39 persen," kata Ketua Komwasjak, Daeng Muhammad Nazier. (Fik/Gdn)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya