Tak Semua BUMN Harus IPO

BUMN melepas saham ke publik dapat memperoleh banyak manfaat salah satunya pendanaan murah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 25 Feb 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 17:00 WIB
20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Pengunjung melintas di dekat monitor perkembangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin dibuka melemah sebesar 12,76 poin. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) berpendapat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menguasai hajat hidup orang sebaiknya tak melepas sahamnya ke publik terlebih dulu.

Direktur Eksekutif AEI Isakayoga mengatakan, sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut seperti pengelolaan listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Sebagaimana diketahui, BUMN yang menaungi listrik dipegang oleh PT PLN (Persero) sedangkan BBM di bawah kendali PT Pertamina (Persero). Dia mengatakan, karena menguasai hajat hidup orang banyak peran pemerintah mesti 100 persen. 

"Bensin, BBM itu harus menguasai saat ini, kalau go public belum waktunya peran pemerintah tidak jadi 100 persen dan harus tunduk peraturan-peraturan OJK," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Memang dia mengatakan dengan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperoleh banyak manfaat. Antara lain, mendapat pembiayaan murah karena tak membayar bunga seperti meminjam di lembaga keuangan tertentu.

‎"Kalau ada proyek kegiatan perlu dana. Sumber dana antara APBN, PMN. Kedua perbankan ada syaratnya dia harus punya jaminan 100 persen dari kreditnya kemudian ada bunganya. Kalau APBN apa ya mungkin. Apa setiap BUMN tambah modalnya. Alternatif dengan jual sahamnya, itu pendanaan sendiri," ujar dia.

Kemudian, dia mengatakan dengan melepas saham BUMN akan menjadi lebih profesional karena pengawasan akan lebih ketat, tidak hanya dari publik tapi juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya itu, dengan melepas saham, BUMN akan lepas dari pihak-pihak yang berkepentingan.‎ "Karena publik tidak diintervensi pemerintah termasuk intervensi DPR, karena harus transparan. Itu kebaikannya," ujar dia. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya