Tarif Airport Tax di Bandara Kelolaan AP II Naik Mulai 1 April

Tak hanya di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, kenaikan tarif juga berlaku di tujuh bandara lainnya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 31 Mar 2016, 18:44 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2016, 18:44 WIB
Airport Tax
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) menetapkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau dikenal airport tax di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) naik Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu, mulai 1 April 2016.

Tak hanya di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, kenaikan tarif juga berlaku di tujuh bandara lainnya.

"Untuk Terminal 1 domestik (Soekarno Hatta), tarif PSC semula Rp 40 ribu menjadi Rp 50 ribu," tutur Director of Commercial and Business Development PT Angkasa Pura (AP) II Faik Fahmi di Tangerang, Kamis (31/3/2016).

Kenaikan tarif juga berlaku di Terminal 2 dan 3 domestik. Dengan besaran dari Rp 40 ribu menjadi Rp 60 ribu.

Namun kenaikan PSC tersebut tidak akan berlaku di Terminal 3 dan Ultimate, yang tarifnya ditetapkan sebesar Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu.

Menurut Faik, kenaikan tarif PSC tersebut berdasarkan Surat Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor PR 303/1/15/PHB 2016 tertanggal 21 Januari 2016.

Selain di Bandara Soekarno Hatta, kenaikan berlaku di tujuh bandara lain yang dikelola AP II.
"Seperti Padang, Silangit, Halim Perdanakusuma, Aceh, Supadio Pontianak, dan juga Palembang," jelas Faik.

Para calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta menerima kenaikan tarif PSC tersebut. Namun, diharapkan harus sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada penumpangnya.

"Ya tidak masalah kalau mau naik juga. Terpenting pelayanan seperti fasilitas dan SDM memadai dan ditingkatkan," tutur Aini Restu (29), seorang penumpang pesawat saat ditemui di Terminal 1 Domestik. (Pramita Tristiawati/nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya