Liputan6.com, Jakarta - Untuk pertama kalinya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiyaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menerbitkan sukuk negara dalam valuta asing berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) atau Sukuk Global dalam dual-tranche.
Kedua seri sukuk global yang diterbitkan yaitu seri SNI21 dengan tenor 5 tahun dan SNI26 dengan tenor 10 tahun.
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Kemenkeu, Jakarta, Jumat (1/4/2016), DJPPR menyatakan pricing penerbitan sukuk global tersebut telah dilakukan pada 21 Maret 2016, sementara settlement dilakukan pada 29 Maret 2016.
Advertisement
Transaksi ini merupakan bagian dari Islamic Global Medium Term Notes (Islamic GMTN) Program sebesar US$ 10 miliar, dan akan dicatatkan di Singapore Stock Exchange dan NASDAQ Dubai.
Â
Baca Juga
Sukuk global seri SNI21 akan jatuh tempo pada 29 Maret 2021. Menawarkan tingkat imbalan sebesar 3,4 persen, jumlah nominal yang diterbitkan untuk seri tersebut sebesar US$ 750 juta.
Sementara seri SNI26 akan jatuh tempo pada 29 Maret 2026. Dengan tingkat imbalan 4,55 persen, jumlah nominal yang diterbitkan untuk seri ini mencapai US$ 1,75 miliar.
Kedua seri sukuk global tersebut diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dengan struktur akad Wakalah. Underlying asset yang digunakan adalah Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan sebesar 51 persen dan proyek-proyek pemerintah sebesar 49 persen.
Sukuk global tersebut diterbitkan oleh pemerintah melalui perusahaan penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Indonesia III, sebuah badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah RI untuk melakukan penerbitan SBSN.
Sebagai informasi, kedua seri sukuk global tersebut telah memperoleh rating Baa3 dari Moody’s, BB+ dari Standard & Poor serta BBB- dari Fitch.
Penerbitan sukuk global ini sendiri menjadi penerbitan sukuk dalam dolar AS terbesar dari penerbit Asia, sekaligus penerbitan berdenominasi dolar AS terbesar oleh pemerintah RI. (Fik/Ahm)