Cermati Biaya Lain Sebelum Ambil KTA

Kredit tanpa agunan (KTA) juga memiliki sejumlah komponen biaya yang akan dikenakan kepada para nasabah pengguna KTA.

oleh Agustina Melani diperbarui 14 Mei 2016, 08:01 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2016, 08:01 WIB
20160120-Pengguna-Kartu-Kredit-Jakarta-AY
Desain terbaru kartu kredit Bank Mandiri sebelum dilakukan pencetakan di Jakarta, Rabu (20/1). Bank Indonesia memperkirakan pengguna kartu kredit di Indonesia pada tahun 2016 mencapai 16 juta pengguna. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagaimana jenis layanan perbankan lainnya, kredit tanpa agunan (KTA) juga memiliki sejumlah komponen biaya yang akan dikenakan kepada para nasabah pengguna KTA.
 
Oleh karena itu sangat penting untuk mencermati semua komponen biaya tersebut sebelum mengajukan pinjaman KTA ke bank.

Bukan sebuah perkara mudah bila ternyata suatu saat Anda akan dikejutkan oleh sejumlah biaya yang muncul di dalam cicilan bulanan yang Anda miliki. Hal ini tentu saja sebuah pengalaman yang tidak menyenangkan dan akan membuat Anda kesal karena tidak mengetahuinya sejak awal.

Ada banyak kasus mengenai biaya-biaya yang luput dari pengamatan nasabah saat pengajuan KTA. Hal tersebut kemudian menjadi persengketaan di antara pihak bank dan nasabah yang bersangkutan.

Di satu sisi pihak bank merasa telah menuangkan segala kebijakan mereka di dalam aplikasi pengajuan kredit yang mereka terbitkan, sementara pihak nasabah merasa dirugikan karena merasa tidak diberitahu mengenai biaya tersebut sejak awal dan hal seperti ini akan berakhir dengan persengketaan yang menguras banyak tenaga dan pikiran.

Sebagai calon nasabah Anda tentu tidak mau dirugikan bukan, karena itu cermati semua biaya yang dikenakan dalam KTA sebelum Anda melakukan pengajuan pinjaman tersebut ke bank.

Biaya yang Perlu Dicermati

Sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai macam biaya yang akan Anda temukan di dalam KTA, berikut beberapa jenis biaya di bawah ini yang sering sekali luput dari pengamatan para calon nasabah KTA seperti dikutip dari www.cermati.com, Sabtu (14/5/2016):

1. Biaya Provisi

Disebut juga biaya administrasi, yang biasanya dibebankan pada saat dana cair perdana. Jadi, sejumlah dana ke rekening Anda tidak akan utuh, tapi langsung dipotong dengan biaya administrasi di depan.

Besar biaya ini tergantung pada plafon pinjaman. Tiap bank bisa berbeda-beda. Antara 1-4 persen kecenderungannya. Namun, ada juga yang menetapkan tanpa persentase, misal Rp 399.000 berapapun plafonnya.
Misalnya KTA dengan :
Plafon : Rp 10.000.000
Biaya provisi : 3 persen
Berarti nasabah akan menerima :
Rp 10.000.000 – (3% x Rp 10.000.000) =
Rp 10.000.000 – Rp 300.000 = Rp 9.700.000
Ada pula bank yang menawarkan bunga kecil, namun biaya provisinya tetap besar.

2. Biaya Tahunan

Sesuai namanya, biaya ini hanya dikenakan setahun sekali. Biasanya ditetapkan berdasarkan jangka waktu pinjaman. Ada juga bank yang tidak menetapkan biaya ini. Jadi, kebijakannya berbeda-beda.

Penetapan biaya tahunan biasanya berkisar 1-2 persen dari plafon pada tahun pertama kemudian jumlahnya akan tetap pada tahun-tahun selanjutnya. Misalkan Rp 50.000, begitu seterusnya.
Misalnya KTA dengan :
Plafon : Rp 10.000.000
Biaya tahunan : 2 persen  pada tahun pertama dan Rp 50.000 untuk tahun kedua dan seterusnya
Periode pembayaran : 2 tahun
Berarti pada tahun pertama ada biaya :
2 persen x Rp 10.000.000 = Rp 200.000, akan ditambahkan langsung pada jumlah cicilan bulan ke-12. Kemudian, untuk tahun berikutnya dikenai Rp 50.000 yang ditambahkan langsung ke jumlah cicilan.

Biaya Pelunasan Dipercepat

3. Biaya Pelunasan Dipercepat

Biaya ini juga sering disebut sebagai biaya penalti, di mana biaya ini akan dikenakan pada saat nasabah melakukan pelunasan sekaligus terhadap pinjaman KTA yang dimilikinya sebelum tiba waktunya.

Dalam kondisi seperti ini pihak bank akan menjatuhkan semacam “hukuman” yang jumlahnya lumayan besar, yakni sekitar 5-6 persen dari sisa tagihan yang akan dibayarkan.

Anda bisa menimbang mana yang lebih menguntungkan buat Anda, membayar biaya penalti atau membayar bunga sampai jangka waktu pinjaman selesai.
Besaran biaya ini sekitar 5-6 persen dari sisa tagihan.
Misalnya KTA dengan :
Plafon : Rp 10.000.000
Periode pembayaran : 2 tahun
Biaya penalti : 5 persen
Sisa hutang di bulan ke-12 : Rp 5.000.000
Ketika Anda akan melunasi langsung, Anda harus membayar :
= Rp 5.000.000 + (sisa hutang x biaya penalti)
= Rp 5.000.000 + (Rp 5.000.000 x 5 persen) = Rp 5.250.000

4. Biaya Keterlambatan

Biaya ini merupakan biaya tidak tetap yang kemudian berubah status jadi biaya tetap bila Anda tak disiplin membayar cicilan. Besarannya ditentukan dengan nominal tertentu, seperti Rp 250.000 misalnya.

Biaya Asuransi

5. Biaya Asuransi

Biaya asuransi ini merupakan biaya perlindungan saat hal-hal yang tidak Anda inginkan terjadi, semisal kecelakaan, sakit sehingga tidak bisa melunasi cicilan, atau bahkan meninggal dunia.

Beberapa ada yang membebaskan nasabah dari biaya per bulannya, namun ada juga yang mengharuskan Anda membayar premi bersama cicilan per bulan. Biaya ini disertakan dengan persetujuan dari nasabah.

Fungsinya memang tidak langsung kelihatan, tapi minimal Anda peduli dengan nasib keluarga Anda untuk tidak terbebani hutang jika selama masa pelunasan KTA terjadi hal di luar kuasa manusia.

Pelajari dan Teliti

Ada baiknya sebelum menandatangani kontrak perjanjian dengan pihak bank, Anda mempelajari serta meneliti apa saja biaya yang ada di dalamnya. Meskipun terlihat sepele namun hal ini dapat berdampak sampai masa pelunasan cicilan berakhir. Untuk itu teliti lebih jauh sebelum Anda mengajukan pinjaman melalui KTA. (Ahm/Ndw)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya