Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merealisasikan rasionalisasi atau pengurangan 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 2019. Rencana itu didasari pembengkakan belanja pegawai, baik pusat maupun daerah setiap tahun.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengungkapkan, rasionalisasi 1 juta PNS merupakan bagian dari program percepatan penataan aparatur sipil negara (ASN), serta wujud konkret dari Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, pada area perubahan SDM aparatur (Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015).
Tujuannya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.
"Rencana rasionalisasi ditujukan bagi PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi rendah, serta berkinerja dengan rapor disiplin yang buruk sehingga mengganggu pelayanan publik," tegasHerman dalam keterangan resminya diJakarta, Jumat (3/6/2016).
Baca Juga
Lebih jauh Herman mengatakan, rasionalisasi PNS dilakukan karena mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang banyak tersedot untuk belanja pegawai.
Dari catatannya, belanja pegawai dan pensiun atau BPP pada APBN dan APBD 2015 mencapai Rp 707 triliun dari total belanja sebesar Rp 2.093 triliun atau 33,8 persen. Jumlah ini lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa. Belanja pegawai dan pensiun atau BPP ini, setiap tahunnya cenderung terus meningkat.
"Sementara kinerja aparatur birokrasi cenderung lamban, disiplin rendah, serta kurang kompetitif di era globalisasi yang sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi," keluh Herman.
Dirinya mengaku, anggaran belanja pegawai pemerintah kabupaten dan kota saat ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada sekitar 244 kabupaten dan kota yang belanja pegawainya di atas 50 persen.
Oleh sebab itu untuk memperbaiki perimbangan belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah agar memiliki ruang fiskal lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai seyogyanya diturunkan sebesar 5 persen menjadi di kisaran 28 persen.
"Penurunan belanja pegawai itu diproyeksikan setara dengan rasionalisasi sekitar 1 juta PNS. Jadi angka 1 juta ini adalah proyeksi berdasarkan asumsi penurunan belanja pegawai. Adapun jumlah PNS yang nantinya akan dirasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2016," pungkas Herman.