Pemerintah Segera Umumkan Pembatalan Perda Penghambat Investasi

Presiden Jokowi telah memerintah Mendagri Tjahjo Kumolo agar mencabut 3.000 Perda bermasalah dari seluruh daerah.

oleh Agustina Melani diperbarui 09 Jun 2016, 12:08 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2016, 12:08 WIB
20160519-Mendagri Tjahjo Kumolo-Jakarta
Mendagri Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera mengumumkan pembatalan ribuan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah bermasalah yang dinilai menghambat investasi. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Awal Juni ini kami targetkan selesai. Nanti setelah tanggal 10 bulan ini, pemerintah akan segera mengumumkan, Presiden menyatakan siap mengumumkannya," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, seperti dikutip dari laman Setkab, seperti ditulis Kamis (9/6/2016).

Ia menuturkan, ada dua tim yang bertugas dalam menyaring ribuan perda bermasalah itu. Pertama, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kedua dari pemerintah provinsi (Pemprov).


Sebelumnya dalam beberapa kesempatan Presiden Jokowi memerintahkan Mendagri Tjahjo Kumolo agar mencabut sekitar 3.000 Perda bermasalah dari seluruh daerah di tanah air. Hal itu karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU), menghambat izin, dan membebankan beragam tarif kepada masyarakat.

"Saya sudah perintahkan kepada Menteri Dalam Negeri maksimal Juli, 3.000 Perda bermasalah ini harus hilang, harus dihapuskan. Tidak usah pakai dikaji-dikaji, tidak usah. Karena saya suruh, tahun yang lalu saya suruh mengkaji, sebulan hanya dapat tujuh. Kalau 3.000 berarti butuh berapa tahun kita? Habis waktu kita. Sudah tidak usah pakai kaji-kajian, langsung dihapuskan," ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada pembukaan konvensi nasional Indonesia Berkemajuan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, pada Senin 23 Mei 2016.

Banyak Persoalan

Sesuai dengan Presiden Jokowi, Tjahjo menuturkan, Perda yang akan diumumkan telah dicabut itu adalah regulasi yang dianggap menghambat investasi, perizinan, dan retribusi. Sedangkan penilaian lain seperti bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, dan diskriminasi akan masuk pada tahapan berikutnya.

Tjahjo menilai, pemerintah memang harus memangkas aturan yang bermasalah tersebut. Alasannya terlalu banyak persoalan yang terjadi di daerah karena berbelitnya aturan.

"itu baru masalah perda, belum lagi masalah peraturan menteri, surat edaran, dan peraturan pemerintah," tutur dia. (Ahm/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya