Liputan6.com, Jakarta - Munculnya kasus manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tentu saja membuat masyarakat menjadi was-was. Lantaran mereka khawatir merugi lantaran BBM yang dibeli tak sesuai dengan uang dibayarkan. Lantas, bagaimana memastikan jika BBM yang dibeli sesuai dengan takaran?
Senior Sales Representatif Wilayah Jakarta Selatan PT Pertamina (Persero) Awan Raharjo mengatakan, ‎masyarakat yang merasa ragu dengan takaran BBM bisa meminta SPBU untuk melakukan pengukuran ulang. Dia mengatakan, konsumen bisa menuntut pengukuran ulang menggunakan bejana tera.
"Yang dilakukan oleh konsumen ialah meminta tera (pengukuran) di tempat SPBU. SPBU selalu dilengkapi bejana tera. Itu tera juga ditera Dinas Metrologi," kata dia dia di SPBU Veteran Jalan RC Veteran Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).
Baca Juga
‎Dia menerangkan, bejana tera merupakan alat pengukuran yang disediakan oleh masing-masing SPBU. Dia bilang, bejana tera memiliki tingkat toleransi pengukuran 0,5 persen untuk setiap kali pengisian BBM.
"‎Kok saya curiga, isi 10 liter tapi ko tidak kaya 10 liter. Meminta peneraan yang seperti saya lakukan menggunakan bejana tera. Di situ bisa dilihat berapa selisih apakah masih dalam batas toleransi atau tidak. Seperti tadi saya sampaikan batas toleransi 0,5 persen yang diberikan Dinas Metrologi," jelas dia.
‎Selain itu, dia mengatakan konsumen bisa langsung menghubungi kontak Pertamina di 1-500000. Awan mengatakan dengan layanan tersebut Pertamina akan menerima semua keluhan konsumen.
‎"Pertamina juga membuka kontak Pertamina, angkanya 1-500000 di mana konsumen bisa menghubungi untuk menyampaikan keluhannya," tutur dia. (Amd/Ahm)