Ketua Tim Ahli Wapres: Pulau Surga Pajak Baru Ide Menkeu

Area surga pajak diperlukan untuk menampung dana-dana yang masuk ke Indonesia paska kebijakan pengampunan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jun 2016, 21:14 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2016, 21:14 WIB
Surga Pajak
rea surga pajak diperlukan untuk menampung dana-dana yang masuk ke Indonesia paska kebijakan pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) Sofjan Wanandi menyatakan rencana pendirian pusat keuangan offshore (Offshore Financial Center/OFC) layaknya kawasan surga pajak di Indonesia baru sekedar ide dari Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Konsep ini belum dikoordinasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Itu lokasi surga pajak baru pemikiran, ide atau konsep Pak Bambang. Belum clear, dan belum juga disampaikan ke Pak Jokowi, jadi masih terlalu jauh lah karena kita sedang mempelajari,” ujar Sofjan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Lebih jauh dia mengungkapkan, area surga pajak diperlukan untuk menampung dana-dana yang masuk ke Indonesia paska kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kawasan tersebut, didirikan dengan tujuan supaya warga negara Indonesia menjadikan negaranya sebagai basis perusahaan cangkang apabila ingin berinvestasi atau berbisnis di luar negeri.

“Jadi tidak perlu lagi ke tax haven countries. Kalau orang-orang kaya Indonesia mau investasi di luar negeri, pakai di sini saja (basisnya) supaya tidak bayar pajak dobel,” dia menuturkan.

Menurut Sofjan, para pengusaha akan tertarik untuk menempatkan harta kekayaan di surga pajak lokal jika ada jaminan maupun kepastian hukum dari pemerintah. Dengan iming-iming, pembebasan pajak supaya uang tersebut tidak dibawa ke luar negeri dan disimpan di Indonesia.

“Tapi ini kan belum clear, jadi kalau mereka (pengusaha) perlukan bisa saja terwujud. Jika pengusaha bilang tidak diperlukan, tidak jadi itu (area surga pajak Indonesia),” papar dia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara sebelumnya mengatakan, rencananya wilayah tax haven ini akan diterapkan pada kawasan ekonomi khusus (KEK). Kawasan tersebut akan difokuskan untuk pengembangan sektor keuangan.

"Ada ide untuk mengkaji bagaimana kalau buat tax haven, tapi di daerah khusus. Kan aturannya ada kawasan ekonomi khusus. Kami pikirkan ada kawasan ekonomi khusus sektor keuangan. Karena aturannya dimungkinkan," ujar dia di Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Suahasil menyatakan, saat ini tengah mempelajari pelaksanaan tax haven di negara lain, seperti di Malaysia. Pemerintah harus mengkaji sisi positif dan negatif dari pelaksanaan kebijakan ini.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya