Pemerintah Beli 1,6 Juta Barel Minyak untuk Stok

Cadangan penyangga energi ditargetkan memilki simpanan minyak bumi selama 30 hari dalam 5 tahun ke depan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Jul 2016, 15:49 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2016, 15:49 WIB
Pemerintah alokasikan anggaran Rp 800 miliar untuk membangun cadangan penyangga energi.
Pemerintah alokasikan anggaran Rp 800 miliar untuk membangun cadangan penyangga energi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 800 miliar untuk membangun Cadangan Penyangga Energi (CPE) dengan membeli 1,6 juta barel minyak mentah. Cadangan itu cukup 1-1,5 hari yang akan dijadikan tabungan.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) selaku penanggung jawab program CPE Andang Bachtiar mengatakan, ‎CPE merupakan simpanan di luar cadangan operasional. CPE terdiri dari beberapa jenis bahan bakar yaitu minyak mentah, bensin, solar dan elpiji. Namun tahap awal CPE diprioritaskan untuk minyak mentah.

"Sekarang minyak bumi. Penentuan prioritas jenis selanjutnya ditetapkan Menteri sebagai Ketua harian DEN. Jadi prioritas kita utama CPE," kata Andang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Andang melanjutkan, CPE ditargetkan memiliki simpanan minyak bumi selama 30 hari dalam lima tahun ke depan. Namun, minyak bumi yang mampu dibeli hanya 1,6 juta barel atau hanya cukup 1-1,5 hari lantaran anggaran CPE hanya Rp 800 miliar.Tabungan tersebut akan bertambah setiap tahun.

"Cadangan energi ini 30 hari konsumsi on top off cadangan opersional jadinya kalau bisa diimplementasikan‎," tutur Andang.

Untuk waktu, lokasi penempatan cadangan energi tersebut, Andang belum bisa menyebutkan, karena akan ditetapkan dalam sidang DEN berikutnya. Akan tetapi, pemerintah akan memanfaatkan tangki-tangki penyimpanan yang sudah ada untuk menampung cadangan minyak mentah tersebut.

"Kalau kita berpikir tentang tangkinya bagaimana kita pernah produksi minyak saja sampai 1,6 juta di tahun 80an, sekarang 800 bph. Artinya apa banyak tangki idle nanti kita isu, dan sudah diidentifikasi tentang itu," ujar Andang.

Andang menuturkan, CPE akan berpayung hukum Peraturan Presiden. Dalam Peraturan Presiden tersebut akan diatur segala aturan main tetang CPE. "Alhamdulillah sudah ditetapkan segera diproses rangkaian perpresnya ada 9 poin dengan perpres ini," ujar Andang.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, alokasi anggaran Rp 800 miliar tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) untuk Dana Ketahanan Energi (DKE) sebesar Rp 1,6 triliun.

"Ada modifikasi pengisian dana itu dalam APBN-P diputuskan Rp 1,6 triliun. Alokasikan untuk DKE, Rp 800 miliar untuk cadangan energi," ‎tutur Sudirman. (Pew/Ahm)


* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya