Soal Delay Parah, Kemenhub Belum Beri Sanksi ke Lion Air

Kementerian Perhubungan belum bisa menjatuhkan sanksi ke PT Lion Mentari Airlines atas keterlambatan panjang delay

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Agu 2016, 13:20 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2016, 13:20 WIB
delay
Calon penumpang Lion Air di Terminal 1 Bandara Soetta, Senin (1/8/2016). (Rahmat)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan belum bisa menjatuhkan sanksi ke PT Lion Mentari Airlines atas keterlambatan panjang (delay) lima penerbangan pada Minggu 31 Juli 2016.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamurahardjo mengatakan, dalam pertemuan Direksi Lion Air, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta penjelasan delay lima penerbangan maskapai Lion Air pada Minggu, 31 Juli 2016.

Setelah pertemuan tersebut, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi mendalam terlebih dahulu untuk mengetahui penyebab delay sebelum menjatuhkan sanksi.

"Hasil pertemuan tadi dengan Pak Menteri ini akan dievaluasi secara menyeluruh," kata Hemi, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Kementerian Perhubungan tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi ke Lion Air, karena akan melihat terlebih dahulu sebab terjadinya delay.

Hemi mengungkapkan, delay bukan hanya disebabkan oleh maskapai penerbangan saja, tetapi juga ada faktor lain seperti kondisi sarana, sistem dan sumber daya manusia (SDM).

"Apakah delay disebabkan Lion sendiri atau penyebab lain, tidak sertamerta menjatuhkan sanksi, apakah ada kontrubusi dari sarana, sistem (SDM) ini kita lihat," papar Hemi.

Terkait dengan batas waktu evaluasi, menurut Hemi, kementerian tak memberikan batas waktu. Tetapi, Kementerian Perhubungan ingin evaluasi selesai dengan cepat.

"Secepatnya, dilakukan secepatnya. Sekarang pendekatannya kita bergerak cepat tepat dan mantaplah ya, jadi tid‎ak menimbulkan masalah di kemudian hari," tutup Hemi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya