BPK Siap Awasi Penggunaan Dana Tax Amnesty

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung penuh pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Agu 2016, 13:12 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 13:12 WIB
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung penuh pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia. Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, lembaga audit keuangan negara ini akan mengawasi pengelolaan aliran dana tax amnesty.

Ketua BPK Harry Azhar mengatakan, pemerintah telah menjamin kerahasiaan data peserta tax amnesty, sehingga tidak perlu ada keraguan untuk mengungkap seluruh harta kekayaannya di dalam maupun luar negeri, termasuk membawa kembali uangnya ke Indonesia (repatriasi).

"Tidak usah ragu ikut tax amnesty, karena kerahasiaan data sudah dijamin dalam Undang-undang (UU). Sebab tax amnesty bertujuan untuk menambal kekurangan penerimaan pajak kita," ujar dia usai Sosialisasi Tax Amnesty di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

BPK, kata Harry, siap mengawasi pelaksanaan tax amnesty, bahkan penggunaan uang yang masuk dari hasil repatriasi secara benar untuk investasi seperti yang diamanatkan dalam UU Tax Amnesty.

"Tentu kita akan awasi dan periksa, apa betul kerja Ditjen Pajak sudah sesuai aspek, maksimal, termasuk pengelolaan uang yang masuk. Karena Presidennya saja sudah aktif turun langsung ke lapangan untuk sosialisasi," tegas Harry.

Mantan Ketua Komisi XI DPR RI ini berharap, pemerintah dapat menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia yang telah berpartisipasi ikut tax amnesty, dan membayar pajak secara benar.

"Uangnya harus kembali ke rakyat. Kalau cuma dikorupsi, kepercayaan masyarakat akan hilang, ngapain bayar pajak. Jadi pastikan pajak yang disetorkan ke pemerintah aman dan digunakan untuk kepentingan rakyat," pinta Harry.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya