18 Bank Resmi Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty

Sebanyak 18 bank telah ditetapkan sebagai bank persepsi atau bank yang menampung dana repatriasi tax amnesty atau pengampunan pajak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 10 Agu 2016, 12:06 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2016, 12:06 WIB
tax amnesty
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 18 bank telah ditetapkan sebagai bank persepsi atau bank yang menampung dana repatriasi tax amnesty atau pengampunan pajak. Sebelumnya hanya 4 bank yang menyetujui sebagai bank persepsi tax amnesty.

"Bank persepsi sudah, dengan PMK baru lengkap. Sebelumnya 4 yang tanda tangan sekarang sudah semua 18," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad di Gedung Bursa E‎fek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/8/2016).

‎Muliaman mengatakan, saat ini OJK juga tengah mengkaji rekomendasi penambahan pintu masuk (gateway) untuk repatriasi dana tax amnesty. Pasalnya, masih banyak institusi keuangan yang berminat menjadi gateway tersebut.

"‎Kita lagi buat kriteria tambahan agar kemudian jumlah gateway tambah. Bank, manajer investasi, macam-macam. Kalau bank merasa tidak ada (tambahan). Tapi banyak manajer investasi ingin masuk," jelas dia.

Dia mengatakan, kajian OJK saat ini belum final. Namun, OJK tengah mengkaji kriteria modal supaya terdapat gateway tambahan untuk menampung dana tax amnesty.

"Ini kan tambahan baru, yang ini saja sudah banyak. Tapi kan banyak yang pengen ikut katanya punya network dan lain sebagainya. Silahkan selama memenuhi persyaratan," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya