Top 3: Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan

Berikut 3 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (18/8/2016) pagi:

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Agu 2016, 07:45 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2016, 07:45 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pemerintah kembali meniadakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2017. Sebagai penggantinya, PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 seperti kebijakan tahun ini.

"Tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan. Jadi kebijakannya sama dengan tahun ini," kata Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenkeu, Kunta W.D Nugraha.

Artikel yang berisi mengenai rencana pemberian THR bagi PNS tersebut menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu ada beberapa artikel lain yang cukup menarik untuk disimak.

Lengkapnya, berikut 3 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (18/8/2016) pagi:

1. Ada THR, Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan bahwa Kemenkeu akan kembali memberikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS. "Kebijakan belanja pegawai masih sama seperti tahun lalu, adanya THR," ujar dia singkat.

‎Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai alasan pemberian THR lagi, Askolani enggan berkomentar. Begitu pula dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang tidak memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai kebijakan THR.

Berita selengkapnya baca di sini.

2. Bea Cukai Kaji Kenaikan Harga Rokok Jadi Rp 50 Ribu

‎Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Unit Eselon I ini harus mempertimbangkan dari sisi aspek ekonomi apabila ingin menaikkan tarif cukai rokok sehingga perusahaan terpaksa menjual rokok seharga tersebut. "Harga rokok jadi Rp 50 ribu per bungkus adalah salah satu referensi yang dikomunikasikan," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan usulan tersebut bukan saja dari sisi kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi, seperti industri, petani dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.

Berita selengkapnya baca di sini.

3. LPS Buka Lowongan Besar-besaran, Cek di Sini!

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka lowongan kerja besar-besaran untuk Anda yang memiliki pendidikan minimal lulusan S1 berbagai jurusan.

Seperti dilansir oleh LPS.go.id, Rabu (17/8/2016), LPS adalah sebuah lembaga independen yang berfungsi sebagai penjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memlihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Berita selengkapnya baca di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya