Bos Indofood Keluhkan Tax Amnesty Ribet, Ini Jawaban Ditjen Pajak

Sebagai contoh, apabila Wajib Pajak memiliki tanah di Bogor hanya perlu perlu mencantumkan nomor sertifikat atau nomor girik saja.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Sep 2016, 11:30 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2016, 11:30 WIB
Kampanye Simpatik Amnesti Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Gedung Sudirman Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (4/9/2016).
Kampanye Simpatik Amnesti Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Gedung Sudirman Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (4/9/2016). (Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Franciscus Welirang menyatakan akan ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun ia mengeluhkan proses administrasi yang ruwet dengan meminta bukti harta ikut dilampirkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).

Atas keluhan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama menegaskan bahwa pengisian formulir tax amnesty sangat mudah.

"Oh tidak, nanti kita sosialisasi lagi deh ke Pak Franky. Jadi sebenarnya sangat mudah kok mengisi formulir itu," ucap Mekar saat berbincang dengan wartawan di acara Kampanye Simpatik Amnesti Pajak di kantornya, Jakarta, Minggu (4/9/2016).

Wajib Pajak (WP) hanya tinggal mengisi formulir tax amnesty. Sebagai contoh, tambah Mekar, apabila WP memiliki tanah di Bogor hanya perlu perlu mencantumkan nomor sertifikat atau nomor girik atau nomor identitas saja. "Jadi tidak perlu dilampirkan (buktinya), kalau itu harta ya," ucap Mekar.

Jika ternyata tanah atau harta tersebut berasal dari pinjaman bank, lanjutnya, maka bukti utang ke bank tersebut harus dilampirkan saat permohonan tax amnesty.

"Kenapa harus dilampirkan? karena itu akan jadi pengurang (harta), harus kita klarifikasi dulu. Berapa sih sisa pokok pajak yang ada di dalamnya dan kebenaran utang. Hanya yang utang yang kita minta," tutur Mekar.

Ditjen Pajak tidak ingin mempersulit pendaftaran tax amnesty baik WP Orang Pribadi maupun Badan Usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Kalau tidak ada suratnya (asli), surat pernyataan juga bisa. Karena memang itu deklarasi mereka sendiri, masa kita tanya itu hartamu bukan. Jadi sangat mudah sebenarnya," jelas Mekar.

Sebelumnya, Franciscus Welirang menyatakan akan berpartisipasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun ia meminta kepada Ditjen Pajak agar menyederhanakan proses administrasi pendaftaran program tax amnesty. "Kalau saya pribadi, pasti mengakukan di tax amnesty," tegas dia.

Namun ia mengeluhkan proses administrasi pengajuan tax amnesty yang cukup menyusahkan dan panjang. Contohnya saja format dalam formulir pendaftaran, SPH, serta cara pengisian dengan berbagai item.

"Tax amnesty dibikin supaya lebih simpel, begitu saja deh. Jauh lebih mudah buat orang yang mengajukan tax amnesty karena kok rasanya formatnya ruwet banget," tuturnya.

Franciscus Welirang (Foto: franciscuswelirang.com)

Ia pun meminta agar pemerintah mempercayai laporan SPH yang diajukan WP dalam tax amnesty dengan menggunakan sistem pemungutan pajak secara self assessment. Dengan meminta bukti-bukti harta yang harus dilampirkan saat mengajukan tax amnesty, pemerintah seakan tak percaya dengan peserta tax amnesty.

"Basisnya self assessment dulu, saling mempercayai itu penting. Pemerintah perlu percaya orang yang mengajukan tax amnesty dengan tulus bahwa dia akan mendeklarasikan apa yang dimiliki dan mempercayai kepada pemerintah apa yang dia miliki. Jangan minta bukti ini itu, jadi ruwet administrasi," harap Franky. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya