DPR Desak Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA

DPR mempertanyakan mandeknya pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Sep 2016, 19:29 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2016, 19:29 WIB
20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Petugas tengah patroli di dalam ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan 450 Volt Ampere (VA). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Rapat Panja Asumsi Makro dengan pemerintah, Badan Anggaran (Banggar) DPR kesal dan mempertanyakan mandeknya pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan golongan 900 VA.

Kondisi ini berdampak pada pembengkakan anggaran negara dan ketidakadilan bagi masyarakat miskin yang berhak.

Ketua Banggar sekaligus Pimpinan Rapat Panja, Said Abdullah mengungkapkan, jumlah orang miskin di Indonesia mencapai angka 28,01 juta jiwa, sementara penyaluran beras untuk rakyat sejahtera (rastra) hanya menjangkau 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS).

Namun subsidi listrik justru dialokasikan untuk golongan 450 VA-900 VA yang mencapai 45 juta pelanggan.

"Semakin kacau pakai data Badan Pusat Statistik (BPS). Subsidi listrik puluhan triliun rupiah dinikmati orang-orang kaya yang punya apartemen, kos-kosan yang menghindari listrik 1.300 VA dengan konsumsi 450 VA pasang dua meteran," kata Said di Gedung Banggar, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Said mendesak agar pemerintah dan PT PLN (Persero) segera membenahi penyaluran subsidi listrik supaya lebih tepat sasaran. Ia menghitung, sebanyak 45 juta pelanggan listrik setara dengan 180 juta rakyat Indonesia yang dikategorikan miskin.

"Padahal data BPS, jumlah orang miskin di Indonesia 28,01 juta orang. Masa BPS bohong sih, jadi saya minta pemerintah konsolidasi malam ini, dan kami tidak akan membiarkan PLN lolos seperti kemarin," ujar Said.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai Ketua Panja dari pemerintah, Suahasil Nazara saat dikonfirmasi mengatakan, rencananya pencabutan subsidi listrik sebanyak 18,76 juta pelanggan rumah tangga golongan 900 VA mulai berlaku 1 Juni 2016.

"Sudah disepakati pengurangan jumlah rumah tangga yang mendapat sambungan subsidi, janjinya tahun ini tapi belum jalan. Coba tanya tuh PLN dan Kementerian ESDM kenapa belum jalan," jelas Suahasil.

Kementerian Keuangan, tambah Suahasil, melihat adanya pembengkakan anggaran negara karena pencabutan subsidi listrik 900 VA selalu tertunda. Hal ini sangat membebani keuangan negara.

"Kita ngitung kok (anggaran) subsidi naik terus, ternyata belum berkurang (subsidinya). Sudah ada pagu di APBN, jadi nambah anggarannya. PLN harus diaudit dulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi tetap saja keluar tagihan dari PLN yang harus dibayar negara. Jadi negara utang ke PLN," papar dia.  

Sayangnya, Suahasil tidak mengetahui angka persis tambahan anggaran negara untuk membayar subsidi listrik.

Ia berharap, Kementerian ESDM dan PLN dapat merealisasikan pencabutan subsidi listrik secepatnya. Untuk diketahui, dalam RAPBN 2017, alokasi anggaran subsidi listrik Rp 48,6 triliun atau turun dari alokasi Rp 50,7 triliun di APBN-P 2016.  

"Janjinya naik 1 Juni 2016, tidak jadi, lalu terakhir 1 September 2016, tidak tahu deh sudah dilaksanakan belum. Angkanya tanya ke Dirjen Anggaran," ujar Suahasil.

Sebelumnya dikabarkan, Kemenkeu telah menganggarkan tambahan subsidi listrik ‎hingga Rp 18 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan/RAPBN-P 2016. Pembengkakan ini terjadi karena tertundanya pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA.

"Tambahan anggaran subsidi listrik sudah dimasukkan di RAPBN-P 2016 sebesar Rp 18 triliun," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) sebelumnya, Bambang Brodjonegoro

Bambang menegaskan, pemerintah harus menambah anggaran subsidi listrik dari yang sebelumnya dipatok Rp 16 triliun karena penundaan implementasi pencabutan subsidi listrik 900 VA. Sehingga pelanggan rumah tangga mampu ini tetap bisa menikmati subsidi listrik.

"Seharusnya dicabut subsidi listrik per 1 Januari 2016, tapi terlambat 6 bulan sehingga subsidinya nambah. Tapi tetap jadi dicabut kok (subsidi listrik)," ujar Bambang.

Selain itu Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya juga mengajukan tambahan subsidi listrik ‎menjadi Rp 57,18 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Faktor utama pengajuan penambahan subsidi listrik tersebut karena belum diterapkannya penyaluran subsidi tepat sasaran pada golongan pelanggan 900 VA. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya