Bos Sriwijaya Air: Rugi Besar Kalau Tak Ikut Tax Amnesty

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani akan membuat Peraturan Menteri Keuangan untuk mewadahi pelonggaran persyaratan program tax amnesty.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Sep 2016, 11:33 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2016, 11:33 WIB
Pendiri Sriwijaya Air Candra Lie tengah mempersiapkan beberapa persyaratan untuk mengikuti program tax amnesty.
Pendiri Sriwijaya Air Candra Lie tengah mempersiapkan beberapa persyaratan untuk mengikuti program tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk memberikan kelonggaran administrasi kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Dengan adanya pelonggaran ini, Wajib Pajak yang ikut tax amnesty bisa mendaftar dan memasukkan dananya terlebih dahulu, sementara proses administrasi menyusul hingga Desember 2016.

Sikap melunak dari pemerintah ini langsung disambut baik para Wajib Pajak yang di antaranya adalah para pengusaha kelas kakap. Alasannya, dengan aset yang cukup besar, para pengusaha merasa kesulitan untuk mengurus proses administrasi.

Salah satu pengusaha kelas kakap yang menyambut baik pelonggaran aturan tersebut adalah pendiri maskapai Sriwijaya Air, Chandra Lie. Sebagai pengusaha, dirinya menganggap kelonggaran tax amnesty ini harus benar-benar dimanfaatkan para pengusaha.

"Kalau saya 100 persen mendukung. Saya ingin katakan bagi pengusaha yang tidak ikut tax amnesty ini ya rugi, rugi besar," kata Chandra kepada wartawan, Jumat (23/9/2016).

Saat ini dirinya tengah mempersiapkan beberapa persyaratan untuk mengikuti program tax amnesty ini. Dia menjanjikan kepada pemerintah untuk akan melakukan penyerahan ke kantor Ditjen Pajak setempat.

"Mungkin Senin besok saya akan serahkan ke kantor pajak. Saya ikut dua-duanya (deklarasi dan repatriasi)," tegas dia. 

Sebelumnya, pemerintah akhirnya melunak soal aturan dalam program pengampunan pajak. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mewadahi pelonggaran persyaratan untuk mengikuti program tax amnesty.

Pelonggaran itu sesuai dengan masukan dari pengusaha di mana persyaratan administrasi dana repatriasi dan tebusan bisa diperpanjang hingga Desember 2016.

"Syarat administrasi dan dokumen pendukungnya bisa kita atur untuk bisa disertakan atau diserahkan sampai dengan akhir tahun. Jadi untuk kejelasan, saya akan memberikan PMK yang bisa mengatur," kata Sri Mulyani.

Kelonggaran administrasi ini menjadi salah satu solusi untuk mewadahi para pengusaha tanpa harus mengubah undang-undang yang mengatur tentang tax amnesty. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya