Para Ekonom Usulkan Perpanjangan Periode Tahap I Tax Amnesty

Usulan ini disampaikan ekonom saat menerima undangan makan siang Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Sep 2016, 15:49 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2016, 15:49 WIB
tax amnesty
tax amnesty

Liputan6.com, Jakarta Para ekonom sepakat mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang periode tahap I Program Pengampunan Pajak (tax amnesty). Usulan ini disampaikan ekonom saat menerima undangan makan siang Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ekonom Universitas Gadjah Mada Toni Prasetiantono mengungkapkan, usulan ini berdasarkan pada perolehan dana tebusan yang masuk ke kas negara masih jauh dari target yang mencapai Rp 165 triliun.

"Untuk jangka pendek, misalnya tax amnesty, kita semua melihat itu trennya semakin baik, namun itu perlu waktu. September itu terlalu mepet, jadi kami usulkan untuk diperpanjang," kata Toni di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Dia mengaku, usulan perpanjangan ini mendapatkan respon positif Presiden. "Pak Presiden kelihatannya sependapat dengan kita, karena menyadari kesiapannya terlalu pendek," tegas Toni.

Dia menambahkan, meski para ekonom sepakat mengusulkan perpanjangan batas waktu Program tax amnesty tahap I, namun terjadi perbedaan pandangan perihal tenggat waktunya. Usulan yang masuk mulai dari satu bulan hingga akhir tahun.

Secara individu, Toni mengaku lebih cocok tenggat waktu pengunduran tahap I tax amnesty‎ hanya selama satu bulan.

"Kalau sampai akhir tahun menurut saya sih kelamaan, jadi itu takutnya mereka malah meremehkan, atau malah molor-molor, mending mungkin satu bulan menurut saya cukup. Karena intensinya kan sudah ada, tinggal dibereskan administrasinya," pungkas dia. (Yas/nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya