Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan para pengusaha kelas kakap di Istana Kepresidenan pada Kamis (22/9/2016) malam. Hasil dari pertemuan tersebut pemerintah akhirnya melunak soal aturan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani usai pertemuan menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mewadahi pelonggaran persyaratan untuk mengikuti program tax amnesty.
Pelonggaran itu sesuai dengan masukan dari pengusaha dimana persyaratan administrasi dana repatriasi dan pembayaran tebusan bisa diperpanjang hingga Desember 2016.
Advertisement
Baca Juga
"Syarat administrasi dan dokumen pendukungnya bisa kita atur untuk bisa disertakan atau diserahkan sampai dengan akhir tahun. Jadi untuk kejelasan, saya akan memberikan PMK yang bisa mengatur," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Kamis (22/9/2016).
Kelonggaran administrasi ini menjadi salah satu solusi untuk mewadahi para pengusaha tanpa harus mengubah Undang-Undang yang mengatur tentang tax amnesty.
Sri Mulyani menegaskan apa yang dilakukan ini sesuai dengan semangat kebijakan tax amnesty dimana untuk menarik dana-dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri.
"Untuk administrasi bisa diberikan kelonggaran. Tax amnesty masih bisa berjalan sampai April. Jadi kita akan lihat bagaimana peraturan yang bisa mewadahi secara baik. Tidak hanya sampai September ini," papar Sri Mulyani.
Dengan demikian, pemerintah tetap akan mengakhiri tahap I program tax amnesty pada bulan September ini. Hanya saja proses administrasi dana tebusan dan repatriasi masih bisa menyusul hingga Desember 2016.
Sebelumnya, para pengusaha harus membereskan terlebih dahulu administrasi sebelum membayarkan dana tebusan dan repatriasi untuk mengikuti tax amnesty. (Yas/Gdn)