Pengusaha Usul Batas Tax Amnesty Tahap I Mundur ke Desember 2016

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan untuk memperpanjang batas akhir tax amnesty tahap pertama.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Sep 2016, 16:56 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2016, 16:56 WIB
20160601-Para Menteri Ikuti Rakernas Kadin Bidang Hubungan International
Ketum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani (tengah) saat Rakernas Kadin Hubungan International, Jakarta, (1/6). Rakernas juga membahas posisi Indonesia dan progess negosiasi, diplomasi dalam optimalisasi perdagangan Internasional. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang tahap pertama program pengampunan pajak (tax amnesty). Dari aturannya sendiri, tax amnesty tahap pertama, sebenarnya akan berakhir pada bulan ini.

"Tax amnesty ini makin lama makin tinggi karena kepercayaan itu ada, tapi kan memang yang saya sampaikan itu memang butuh waktu. Terus terang tadi kami menyampaikan untuk diundur hingga Desember untuk periode pertama‎," kata Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani, usai makan siang bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Rosan mengaku banyak faktor yang menyebabkan para pengusaha mengusulkan hal itu.‎ Pertama, bagi dia waktu peluncuran program tax amnesty ini terlalu mepet. Peraturan pendukung program ini menurut dia juga baru dikeluarkan belum lama ini. Sehingga sosialisasi yang dilakukan juga tidak maksimal.

Kedua, sebagai pengusaha, Rosan membeberkan bahwa perlu waktu baginya untuk melakukan konsolidasi di masing-masing perusahaan. Setiap pengusaha menurut dia memiliki berbagai perusahaan yang harus dilakukan perhitungan.

Ketiga, banyak para pengusaha yang ingin memasukkan dananya dari program tax amnesty ini ke pasar saham. Untuk melakukan hal itu, para pengusaha harus mentaati aturan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Banyak yang masuk ke pasar modal ke perusahaan mereka sendiri di pasar modal, tapi prosedur di pasar modal harus kita ikuti. Contohnya untuk memanggil RUPS saja butuh 2x14 hari. Udah 28 hari sendiri," papar dia.

Ditambahkan Rosan, mendengar apa yang disampaikan, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan hal itu. "‎Jadi bapak presiden sangat mengerti dan menyatakan akan segera menindaklanjuti," tutup dia. (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya