Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Penyaluran Kredit Bank Naik

Penyaluran kredit perbankan bakal membaik tahun depan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Sep 2016, 08:01 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 08:01 WIB
Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Penyaluran Kredit Bank Naik
Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Penyaluran Kredit Bank Naik

Liputan6.com, Jakarta - Penyaluran kredit perbankan bakal membaik tahun depan. Hal tersebut didorong oleh kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang kini menjadi Rp 4,5 juta per bulan.

Ekonom PT Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih mengatakan, kenaikan batas PTKP baru terasa tahun depan. Pasalnya, masyarakat dengan gaji tak lebih Rp 4,5 juta mulai menyadari daya belinya meningkat.

"(PTKP) Tahun depan baru terasa. Kalau lapor SPT di situ baru kelihatan karena bayar pajak tak sebanyak sebelumnya," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dia mengatakan, saat ini perusahaan juga sedang mengembalikan potongan pajak ke pekerja. Sehingga, pada tahun depan daya beli masyarakat benar-benar terasa.

Kredit perbankan saat ini tengah lesu. Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan penyaluran kredit hanya 7,7 persen year on year (yoy) pada Juli 2016. Pertumbuhan ini melemah dibanding bulan sebelumnya 8,9 persen yoy.

Lana menjelaskan, lemahnya pertumbuhan kredit karena perekonomian juga memang belum pulih. Hal tersebut tercermin dari lemahnya daya beli masyarakat.

"Pengusaha kenapa malas pinjam (dana). Karena dia enggak laku, konsumen enggak beli," ungkap dia.

Tak sekadar itu, lemahnya perekonomian juga terlihat dari produktivitas pekerja. "Pekerjaan turun di pabrik. UMP disiasati pengusaha dengan jam kerja 6 jam yang tadinya 8 jam," tandas dia.

 
 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya