Dirjen Pajak: Banyak Pengusaha Kakap Gengsi Bayar Uang Tebusan 2%

Pemerintah memang memberikan tiga kali kesempatan bagi peserta tax amnesty untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta mengikuti tarif tebusan

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Okt 2016, 19:03 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2016, 19:03 WIB
Pemerintah memang memberikan tiga kali kesempatan bagi peserta tax amnesty untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta mengikuti tarif tebusan.
Pemerintah memang memberikan tiga kali kesempatan bagi peserta tax amnesty untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta mengikuti tarif tebusan.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meyakini masih banyak Wajib Pajak (WP) Besar yang akan ikut Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di periode II dan III, selain Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah memang memberikan tiga kali kesempatan bagi peserta tax amnesty untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) mengikuti tarif tebusan yang berlaku.

"Mudah-mudahan masih ya (WP) besar ikut tax amnesty. Mereka malu bayar uang‎ tebusan 2 persen kayak orang melarat saja. Jadi ada yang mau ikut di periode III dengan tarif 5 persen," jelas dia di Kantor Kanwil WP Besar, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Ken menjelaskan, pengusaha kelas kakap tersebut beralasan gengsi menggunakan tarif tebusan 2 persen sehingga ada yang belum ikut di periode I.

"Gengsi dong, masa orang kaya kok 2 persen, yang supplier saja ikutnya pakai tarif 3 persen dan 5 persen," tutur dia.

Menurutnya, hal tersebut berasal dari pernyataan langsung dari pengusaha yang justru menginginkan ikut tax amnesty dengan tarif tebusan lebih tinggi. "Iya dari pengusaha, percaya deh sama saya," ujar Ken.

Jika ditelusuri, pernyataan Ken ini berbeda dengan permintaan pengusaha untuk memperpanjang proses administrasi tax amnesty demi mendapatkan tarif tebusan termurah 2 persen.

Permintaan ini pernah disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani dan diakomodir pemerintah.

Rosan pernah meminta perpanjangan periode pertama dengan tarif 2 persen sampai dengan Desember 2016. Katanya, kebijakan ini bisa dilakukan tanpa menerbitkan Perpu.

"Karena banyak yang belum selesai konsolidasi, perpanjang lah tarif tebusan 2 persen sampai Desember. Jadi cuma masalah administrasi saja, sehingga tidak perlu ubah UU," ujar Rosan.

Teknisnya, Rosan menjelaskan, pengusaha sudah mendaftar ingin ikut tax amnesty, membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak sebelum September 2016. Namun untuk administrasi menyusul karena harus konsolidasi terlebih dahulu.

"Jadi kita sudah daftar tax amnesty, bayar uang tebusan sebelum akhir September. Nah kalau administrasi laporan harta diberikan menyusul di periode Oktober-Desember, tetap dikenakan tarif 2 persen. Ini artinya cuma masalah administrasi sehingga tidak perlu ubah UU," kata dua.     

Menurut Rosan, kebijakan ikut tax amnesty boleh dilakukan tiga kali sangat tidak efektif. Alasannya, pengusaha tetap harus membayar tarif tebusan lebih mahal di periode kedua dan ketiga.

"Namanya juga pengusaha kalau dikenakan tebusan 3 persen atau 6 persen di periode kedua kan lumayan besar. Dengan memperpanjang periode pungutan tarif 2 persen, pasti realisasi tax amnesty meningkat signifikan," terang Rosan.(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya