BCA Tampung Dana Tebusan Tax Amnesty Sebesar Rp 37 Triliun

Presiden Direktur Jahja Setiaatmadja mengaku sulit memprediksi seberapa besar dana yang masuk melalui BCA.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Okt 2016, 13:52 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2016, 13:52 WIB
20150911-INDONESIA BANKING EXPO 2015-Jakarta
BCA ikut berpartisipasi di acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2015 di JCC, Jakarta, Kamis (10/9/2015). Sejumlah bank menawarkan beragam fasilitas untuk menarik pengunjung menabung di tempatnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Central Asia Tbk turut menampung dana pengampunan pajak (tax amnesty) dari masyarakat, dengan perolehan mencapai Rp 37 triliun.

Dana tersebut merupakan tebusan yang dibayarkan masyarakat dalam rangka ikut tax amnesty.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Jahja Setiaatmadja mengatakan, dana tersebut merupakan dana yang langsung disetorkan ke negara.

"Sampai Jumat lalu yang kita dapatkan cukup besar Rp 37 triliun lebih. Itu uang tebusan langsung masuk kas negara," kata dia dalam acara Indonesia Knowledge Forum V di Jakarta, Kamis (6/20/2016).

Namun, Jahja tak merinci dana lain yang masuk lewat bank BCA. Seperti dana repatriasi yang dikatakan masih sedikit, namun diprediksi akan terus meningkat hingga akhir tahun ini.

"Kalau repatriasi masih nunggu Desember, sekarang belum banyak," kata dia.

Jahja mengaku sulit memprediksi seberapa besar dana yang masuk melalui BCA. Namun, dia mengklaim telah memiliki produk yang cukup beragam. Meski tak baru, namun merupakan kombinasi produk lama.

"Yang baru itu kombinasi reksadana, produk moneter nggak ada yang baru," tandas dia.

Dari data dashboard Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan, Kamis (6/10/2016), pukul 10.53 WIB, nilai komposisi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 3.718 triliun atau naik Rp 52 triliun dari periode kemarin Rp 3.666 triliun.

Komposisi itu terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 2.612 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 967 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 139 triliun.

Selain itu, jumlah SPH mencapai 389.984 wajib pajak. Adapun komposisi uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 91,2 triliun. Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH itu antara lain orang pribadi non UMKM sebesar Rp 78,3 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 10 triliun, dan OP UMKM sebesar Rp 2,8 triliun sedangkan sisanya badan UMKM.

Kemudian uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak (SPP) mencapai Rp 97,3 triliun. Komposisi uang tebusan itu antara lain pembayaran tebusan Rp 93,8 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 364 miliar.(Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya