Dewan Pengupahan: Permintaan Buruh UMP Rp 3,8 Juta Tak Berdasar

Bagi pengusaha butuh kepastian besaran kenaikan UMP setiap tahun berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan dan inflasi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Okt 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2016, 10:00 WIB
20160601-Buruh Geruduk Balai Kota DKI Tuntut Kenaikan UMP Rp 650 Ribu-Jakarta
Aksi massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6). Mereka menuntut kenaikan upah minimum DKI sebesar Rp 650 ribu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menuntut pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan Upah Minimum Pro‎vinsi (UMP) menjadi Rp 3.831.690‎ pada 2017.

Namun usulan penetapan U‎MP dinilai Dewan Pengupahan Prvinsi DKI Jakarta tidak memiliki dasar yang kuat. Hal itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Adanya penolakan unsur Serikat Pekerja di Dewan Pengupahan DKI Jakarta terhadap PP 78 tahun 2015 tidak memiliki dasar yang kuat, saat ini satu satunya pegangan dan dasar kita untuk menetapkan besaran UMP tahun 2017 adalah PP 78 tahun 2015," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangannya, Selasa (11/10/2016).

Menurut Sarman, dalam PP tersebut sudah mengakomodir kepentingan pengusaha dan pekerja, di mana masing masing membutuhkan kepastian. Bagi pengusaha butuh kepastian besaran kenaikan UMP setiap tahun berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan dan inflasi, sedangkan bagi pekerja juga butuh kepastian kenaikan UMP setiap tahun yang sudah dijamin pada PP tersebut.

"Semakin baik pertumbuhan ekonomi kita maka semakin baik juga kenaikan UMP," tegas Sarman.

Sebagai anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Sarman berharap penetapan UMP di DKI Jakarta tahun 2017 dapat berjalan dengan lancar, saling memahami sesuai dengan formula yang ada untuk selanjutnya besarannya disepakati untuk direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Dengan demikian pada 1 November 2016 Gubernur sudah menetapkan UMP 2017 sesuai dengan amanah Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 6 ayat (2).

Sebelumnya, Sarman juga menjelaskan pada pasal 43 ayat (1)  PP 78 tahun 2015 menyebutkan Penetapan Upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Sarman, sebelum lahirnya PP tersebut, penetapan UMP setiap tahun dilaksanakan dengan melakukan survey KHL setiap bulan. Khusus di Jakarta dilakukan survei selama 8-9 bulan setiap tahun sebagai dasar untuk menetapkan UMP.

Dengan adanya PP 78 tahun 2015 ini sesuai dengan pasal 43 ayat (5)  komponen KHL akan ditinjau dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Hal ini diperkuat dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Nantinya, menurut Sarman, penetapan UMP 2017 dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana tercantum dalam pasal 44 PP tersebut.

"Yaitu Upah Minimum Tahun Berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan," papar Sarman.‎ (Yas/nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya