Pemprov Jateng Keluarkan Izin Baru untuk Pabrik Semen Rembang

Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya ‎surat keputusan Nomor 660.1/130/2016 tentang Izin Lingkungan dan Operasi

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Des 2016, 11:30 WIB
Diterbitkan 10 Des 2016, 11:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan izin lingkungan dan beroperasinya pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah.

Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya ‎surat keputusan Nomor 660.1/130/2016 tentang Izin Lingkungan dan Operasi atas nama PT Semen Indonesia.

"Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan menghentikan beroperasinya pabrik semen. Semen Rembang tetap bisa terus beroperasi karena sudah memiliki izin lingkungan," ucap Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono melalui keterangannya, Sabtu (10/12/2016).

Keputusan tersebut nampaknya langsung disambut baik DPR RI. Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juarno mengungkapkan‎ sikap yang dilakukan Gubernur Jateng tersebut pasti tidak gegabah dan telah memenuhi berbagai aspek pertimbangan. Termasuk, ucap Teguh, menyangkut lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Teguh meyakini bahwa Ganjar telah mengkaji dan mempelajari bahwa Semen Rembang saat melaksanakan aktivitas penambangannya bahan bakunya tetap bisa menjaga kelestarian lingkungan.

"Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pasti didasari pertimbangan yang obyektif. PT Semen Indonesia mampu menjaga dan mengembalikan lingkungan bekas tambang tanpa menghancurkan lingkungan sekitar," tambah Teguh.

Terbitnya izin lingkungan yang baru untuk Semen Rembang tersebut, kata Teguh, juga berdampak positif kepada perekonomian di Jawa Tengah. Kepercayaan terhadap investasi semakin meningkat sehingga berpengaruh untuk perbaikan kehidupan masyarakatnya.

"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berkepentingan agar kepastian investasi di daerahnya dapat memberikan nilai tambah yang maksimal ke masyarakat," tutup Teguh.‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya