Dari 105.364, Hanya 260 PNS di Sulut yang Ikut Tax Amnesty

Keterlibatan pegawai pemerintah pada 15 kabupaten/kota di Bumi Nyiur Melambai masih sangat minim.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Des 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 10 Des 2016, 16:30 WIB
Caranya bagaimana agar program tax amnesty tersebut bisa disukseskan bersama?
Caranya bagaimana agar program tax amnesty tersebut bisa disukseskan bersama?

Liputan6.com, Jakarta Program Tax Amnesty (TA) yang diluncurkan pemerintahan Presiden Jokowi ternyata belum mendapat respon yang cukup baik dari kalangan aparatur sipil negara atau ASN di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Keterlibatan pegawai pemerintah pada 15 kabupaten/kota di Bumi Nyiur Melambai masih sangat minim.

Data terakhir dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo (Sulutenggo)-Maluku Utara (Malut) sebenarnya realisasi pengampunan pajak dari seluruh ASN atau PNS di 15 Kabupaten/Kota se-Sulut ada di posisi Rp 10,166 miliar. Namun nilai itu relatif kecil, mengingat dari total 105.364 ASN di 15 daerah tadi hanya 260 orang saja yang ikut program ini.

Kepala Kanwil DJP Sulutenggo-Malut, Dionysius Lucas Hendrawan menyesalkan kecilnya jumlah partisipan tersebut. “Melihat partisipasinya bisa dibilang masih menyedihkan, padahal sayang juga kalau program ini tidak dimanfaatkan oleh ASN,” ujar Dionysiusditulis Sabtu (10/12/2016).

Dia memperkirakan kecilnya jumlah tersebut dilatari pemahaman yang berkembang di kalangan ASN, bahwa mereka telah membayar pajak langsung lewat potongan pada gaji bulanan. Padahal kata Dionysius, objek pajak tidak hanya diukur dari situ saja.

“Banyak kan yang punya usaha sampingan atau warisan, itu semua bisa kena pajak,” kata dia.

Lewat data tersebut diketahui realisasi Tax Amnesty terbesar dari ASN di Kota Manado senilai Rp 8,9 miliar dengan jumlah partisipan 189 dari 30.144 orang. Tertinggi kedua Kota Bitung sebanyak Rp 379,9 juta dengan jumlah ASN 20 dari 11.226 orang.

Kemudian berturut-turut Kabupaten Minahasa Rp 230,1 juta dengan ASN 8 dari 11.762 orang, Kota Kotamobagu Rp 220,8 juta dengan jumlah ASN 11 dari 8.285 orang, Kabupaten Minahasa Utara Rp 175,7 juta sebanyak 7 dari 6.309 orang, Kabupaten Kepulauan Sangihe Rp 91,9 juta dengan 7 dari 6.884 ASN.

Selanjutnya, Kabupaten Minahasa Selatan Rp 50 juta dengan 1 dari 6.393 ASN, Kabupaten Bolmong Timur Rp 13,2 juta dengan 1 dari 1.102 ASN, Kabupaten Kepulauan Talaud Rp 17,1 juta dengan 1 dari 5.004 ASN, Kabupaten Minahasa Tenggara Rp 17,2 juta dengan 3 dari 3.153 ASN, Kabupaten Kepulauan Sitaro Rp 21,4 juta dengan 4 dari 3.138 ASN. Kota Tomohon dari 3.912 ASN hanya 4 orang saja yang ikut dan mengumpulkan Rp 39,6 juta.

Kabupaten Bolmong 4 dari 4.478 ASN merealisasi Rp 10 juta. Sementara Kabupaten Bolmong Selatan dan Bolmong Utara dengan jumlah ASN 952 dan 2.622 orang, belum satupun di antara mereka ikut program ini, sehingga realisasinya masih nihil.

Sedangkan di lingkaran kepala daerah se-Sulut yang berjumlah 32 orang —15 bupati/walikota dan wakil-wakilnya plus gubernur dan wakil gubernur— menurut Dionysius yang ambil bagian pada program ini sudah 66 persen atau sekitar 21 orang. Dia menolak menyebut minimnya ASN ikut pengampunan pajak karena kepala daerah kurang antusias mendorong suksesnya program ini.

“Tidak seperti itu, banyak juga kok kepala daerah di Sulut yang meminta kami terus mensosialisasikan tax amnesty di kalangan pegawainya,” ujar dia

Reporter: Yoseph Ikanubun

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya