Pemerintah Kucurkan Rp 1,6 Triliun untuk Rawat Sarana Kereta

Kucuran dana Rp 1,6 triliun itu untuk biaya perawatan jalan rel, biaya perawatan jembatan dan perawatan sinyal.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Des 2016, 17:30 WIB
Diterbitkan 31 Des 2016, 17:30 WIB
20151221-KA-Jakarta-Kota--Tanjung-Priok-YR
PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan lintas Jakarta Kota-Tanjung Priok, Jakarta, Senin (21/12). Pengoperasian rute akan difasilitasi oleh commuter line yang dioperasikan oleh PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengucurkan dana sebesar Rp 1,6 triliun untuk perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik Negara (IMO) pada 2017 ke PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono mengatakan, berdasarkan Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SP DIPA-022.08.1.467484/2017 anggaran untuk IM0 ini sebesar Rp 1,6 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

"Dengan adanya IMO perawatan serta pengoperasian terhadap prasarana perkeretaapian milik Negara diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga terwujud Prasarana Perkeretaapian yang handal serta laik operasi‎," kata Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Dari alokasi IMO 2017 sebesar  Rp 1,6 triliun tersebut antara lain digunakan Rp 807,5 miliar untuk pekerjaan perawatan prasarana perkeretaapian dan Rp 842.4 miliar untuk pekerjaan pengoperasian prasarana.

Dari besaran biaya perawatan tersebut, terdiri atas Rp 136,5 miliar untuk biaya perawatan jalan rel, Rp 18,5 miliar untuk biaya perawatan jembatan dan Rp 63,8 miliar untuk biaya perawatan sinyal, telekomunikasi dan LAA.

"IMO karena berang negara, komitmen  pemerintah mengeluarkan biaya perawatan, kalau kurang ya kurang,tapi memenuhi persyaratan minimal keselamatan kita,"‎ tutur dia.

Pelaksanaan IMO didasari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan Dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.

Berdasarkan Perpres tersebut, untuk pelaksanaan kontrak pekerjaan IMO tersebut, Kementerian Perhubungan kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 900 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk meIaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2017.

Ruang lingkup pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) Tahun Anggaran 2017 ini meliputi kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian yang terdiri dari perawatan berkala dan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya agar laik operasi serta pengoperasian prasarana kereta api.

Perawatan tersebut terdiri dari perawatan jalur kereta api, perawatan jembatan, perawatan stasiun kereta api, dan perawatan fasilitas operasi kereta api.

Sedangkan pekerjaan pengoperasian prasarana perkeretaapian meliputi pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api, pengoperasian persinyalan, telekomunikasi dan instaIasi Iistrik aliran atas, pengaturan langsiran, pemeriksaan dan penjagaan jalan rel, jembatan, terowongan dan pintu perlintasan resmi dijaga, Pelumasan wesel dan pintu perlintasan, dan Pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan).

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya