Profil JP Morgan, Bank yang Diputus Kerja Samanya oleh RI

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menghentikan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank

oleh Vina A Muliana diperbarui 04 Jan 2017, 17:45 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2017, 17:45 WIB
JP Morgan
JP Morgan

Liputan6.com, Jakarta JPMorgan Chase & Co merupakan sebuah firma sekuritas, perbankan investasi dan perbankan eceran global asal Amerika Serikat. Bank terbesar di Amerika Serikat ini memiliki aset US$ 2.424 triliun dan cabang di lebih dari 100 negara di dunia.

JP Morgan Chase memiliki kantor pusat di New York. Melansir jpmorgan.co.id, Rabu (4/1/2017), institusi perbankan ini telah beroperasi di Asia Pasifik dari tahun 1872. Selain Indonesia, JP Morgan pun telah hadir di 16 negara lain di seluruh Asia Pasifik.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menghentikan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank NA, yang merupakan divisi Perbankan JP Morgan Chase & Co yang mengelola aset swasta dan kekayaan pribadi.

Pemutusan kerja sama terkait hasil riset JP Morgan Chase Bank yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.

Hal ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JP Morgan Chase Na tertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono.

"Pemutusan kontrak kerja sama dimaksud efektif berlaku 1 Januari 2017," demikian keterangan surat tersebut, seperti dikutip dari situs Kemenkeu.go.id.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemutusan ini mengacu pada surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016, tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016.

Sepak Terjang JP Morgan di Indonesia

JP Morgan Chase mendapat ijin untuk beroperasi di Indonesia pada tahun 1968. Hal tersebut diikuti dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1978.

Sejak tahun 2012, JP Morgan telah didapuk penanggung sebanyak hampir US$ 14 miliar penjualan obligasi pemerintah Indonesia. Tahun lalu, mencapai US$ 3,4 miliar.

Terlibat Kasus di Beberapa Negara

JP Morgan pernah terlibat kasus di beberapa negara selain di Indonesia. Bank ini sepakat untuk membayar denda bernilai U$ 2,5 miliar kepada pemerintah dan ganti rugi untuk korban skema Ponzi Bernie Madoff. Ini merupakan denda terbesar di Amerika.

Dalam sebuah persetujuan dengan Kejaksaan Amerika, JP Morgan setuju membayar US$ 1,7 miliar karena gagal memantau rekening Madoff di Bank itu. Rekening tersebut akhirnya dipergunakan Madoff untuk melaksanakan penipuannya sehingga menyebabkan para investor dirugikan sebesar US$ 17 miliar.

Selain itu, JP Morgan juga pernah tersangkut kasus di Inggris. Pada September 2013, JP Morgan dijatuhi denda hampir US$ 1 miliar dalam kasus terpisah yang dikenal sebagai kasus perdagangan saham si "Paus London".

Skandal ini muncul akibat praktek perdagangan obligasi oleh seorang mantan pegawai bank tersebut bernama Bruno Iksil, yang melakukan perjudian besar pada pasar keuangan cabang JP Morgan di Inggris.

Terakhir adalah kasus di China. Dalam kurun waktu tujuh tahun, JP Morgan Chase telah merekrut tidak kurang dari 200 tenaga, baik pegawai penuh maupun kontrak atas permintaan klien dan calon klien.

Lebih dari separuhnya berasal dari referensi pejabat pemerintah dan petinggi BUMN Tiongkok. Hal ini dinilai sebagai praktek KKN demi melancarkan urusan bisnis bank tersebut.

Tidak ada tuntutan pelanggaran kriminal kepada JP Morgan Chase. Penyelesaian kasus ini sepenuhnya dilakukan dengan hukuman denda.

Selain mengakui kelalaiannya, pihak JP Morgan juga telah memecat enam eksekutifnya yang terbukti terlibat dalam skema Sons and Daughters program tersebut. (Vna/Nrm)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya