Pengamat: Warga RI Masih Mampu Bayar Biaya Urus STNK Meski Naik

Pengamat menilai pemerintah perlu menaikkan lebih tinggi biaya surat-surat kendaraan untuk perbaikan sarana transportasi umum.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Jan 2017, 13:29 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 13:29 WIB
20170105-Urus-BPKB-STNK-Jakarta-IA
Warga antre mengurus surat kendaraan di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Antrean terjadi jelang kenaikan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dalam pengurusan administrasi kendaraan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat‎ Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setiwarjono menilai masyarakat Indonesia masih mampu membayar biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) meski naik berkali-kali lipat. Penyesuaian tarif ini antara 100 persen-300 persen.

"Dari persentase kenaikan memang tinggi, tapi secara nominal pasti mampu. Biasanya masyarakat kita lebih pada psikis saja, kagetan," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Djoko menuturkan, penyesuaian biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB hingga 300 persen tidak akan menurunkan minat masyarakat membeli kendaraan. Hal ini terjadi karena pelayanan transportasi umum di Jakarta dan daerah lainnya masih ‎buruk.

Bahkan Djoko menyarankan pemerintah untuk menaikkan lebih tinggi biaya surat-surat kendaraan untuk perbaikan sarana transportasi umum.

"Minat beli kendaraan masyarakat masih tinggi selama transportasi umum masih buruk layanannya. Sebaiknya dinaikkan lagi, uangnya untuk perbaikan sarana transportasi umum," ujar dia.

Berikut rincian kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB dari 100 persen sampai 300 persen:

Roda Dua dan Tiga

- Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu

Total kenaikan Rp 195 ribu (per lima tahun) atau Rp 39 ribu per tahun

Roda Empat

- Biaya Administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya