Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar 100 hingga 300 persen karena mempertimbangkan faktor inflasi setiap tahun. Selain itu, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB tersebut juga untuk meningkatkan kualitas layanan Polri kepada masyarakat.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Mariatul Aini menyampaikan justifikasi atau alasan kenaikan tarif PNBP Polri, utamanya kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK.
"Kenaikan tarif PNBP Polri yang berasal dari STNK dan BPKB dengan mempertimbangkan beberapa hal," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat pagi (6/1/2017).
Advertisement
Beberapa pertimbangan tersebut adalah:
Baca Juga
1. Pembayaran PNBP STNK dilakukan setiap 5 tahun
2. Pembayaran PNBP BPKB hanya dilakukan pada saat penerbitan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor
3. Meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, melalui:
- Peningkatan kualitas dokumen STNK, mengingat masa berlaku STNK selama 5 tahun
- Peningkatan kualitas dokumen BPKB mengingat masa berlaku BPKB dalam jangka waktu lama sepanjang tidak terdapat pergantian kepemilikan
- Pengembangan sistem informasi dan teknologi, dan perawatan sistem pembayaran secara online sehingga masyarakat dapat membayar di Samsat mana pun
- Peningkatan sarana dan prasarana lainnya, antara lain sarana mobil unit pelayanan SIM keliling, mobil unit pelayanan SIM komunitas dan kendaraan uji praktik SIM
- Pengembangan Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI)
- Pembangunan Safety Driving Centre (SDC) yang merupakan tempat sertifikasi penguji SIM dalam rangka memberikan jaminan legitimasi, kompetensi, dan meningkatkan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor
- Pengembangan dan pemeliharaan Traffic Management Centre (TMC)
4. Penyesuaian tarif PNBP akibat faktor inflasi setiap tahun, mengingat tarif PNBP sudah berlaku sejak 2010, yaitu berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga 100 persen mulai 6 Januari 2017. Alasan utama karena kedua jenis layanan yang menjadi fungsi Kepolisian RI.
"Polri sejak 2010 atau sudah tujuh tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif. Jadi sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya," ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan mencapai Rp 250 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Target ini naik dari patokan di APBN-P 2016 sebesar Rp 245,08 triliun dan realisasinya melebihi target sebesar Rp 262,36 triliun atau 107 persen.
Dijelaskan Sri Mulyani, ada beberapa tarif layanan oleh kementerian/lembaga akan mengalami kenaikan di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan. Salah satu yang mengalami kenaikan tarif adalah biaya pengurusan STNK.
"Jadi PNBP kementerian/lembaga akan selalu disesuaikan dari faktor inflasi atau servisnya yang lebih baik. Tarif yang ditentukan kementerian/lembaga harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, jadi harus menggambarkan bahwa pemerintah lebih efisien, terbuka, tapi masyarakat juga bersedia membayar sesuai tingkat jasa yang diberikan pemerintah," terang Sri Mulyani. (Fik/Gdn)