Buruh Tolak Biaya Urus STNK-BPKB Naik 100 Persen

KSPI menolak kenaikan tarif atau biaya pengurusan STNK lantaran pelayanan surat kendaraan bermotor yang diberikan masih jauh dari kata layak

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Jan 2017, 14:12 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2017, 14:12 WIB
20160428-Jelang Hari Buruh, Presiden Buruh Bahas Pembentukan Partai Politik-jakarta
Presiden KSPI Said Iqbal dalam diskusi publik bertajuk “Partai Politik Buruh, Melawan Arus Deparpolisasi” di Jakarta, Kamis (28/4). Diskusi membahas wacana berdirinya partai politik sebagai alat politik perjuangan buruh. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan Polri yang menaikkan tarif atau biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku P‎emilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari mulai 100 persen sampai 300 persen per 6 Januari 2017. Penyesuaian tersebut dianggap tidak sesuai dengan pelayanan yang selama ini diterima masyarakat.

"Kita menolak biaya pengurusan SIM, STNK, BPKB naik. Itu berkali-kali lipat naiknya," kata Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Kamis (5/1/2016).

Said mengaku, penolakan tersebut karena melihat pelayanan surat-surat kendaraan bermotor yang diberikan Polri masih jauh dari kata layak‎. Sementara calo masih bebas berkeliaran, termasuk pungutan-pungutan liar.

"Alasannya karena untuk meningkatkan pelayanan. Coba lihat saja calo masih banyak, berantas dulu calo dan pungutan liarnya. Hari ini ada, besok tidak ada, lalu ada lagi. Tutup semua biro jasa karena pintu masuknya disitu sehingga pungutan liar makin hilang," ucap Said.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengaku, Presiden Jokowi mengimbau kepada Kementerian/Lembaga supaya tidak menaikkan tarif atau biaya layanan ke masyarakat terlalu tinggi. Hal ini disampaikan Jokowi saat Rapat Paripurna di Istana Bogor hari ini.

"Tadi sebenarnya di Bogor, Presiden mengingatkan kalau untuk tarif PNBP bagi pelayanan ke masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi. Jadi ya tidak tahu, silakan hubungi di sananya (Polri). Presiden sudah ngomong begitu," jelas Darmin.

Meskipun sudah 7 tahun tarif pengurusan STNK, BPKB maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak naik, Darmin berharap jangan sampai penyesuaiannya hingga 300 persen. Akan tetapi, dia tidak ingin mengatakan berapa idealnya kenaikan biaya STNK, BPKB tersebut.

"Tapi apa harus 300 persen naiknya, tapi saya tidak bisa bilang berapanya. Kalau itu menyangkut pelayanan orang banyak jangan sampai segitu, sedangkan kalau bukan, tidak apa asal hitungannya sudah betul. Presiden ngomong prinsipnya saja," ujar dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya