Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo berhasil menagih utang pajak dari penanggung pajak di Gorontalo. Hal itu setelah yang bersangkutan disandera di Lapas Salemba Jakarta selama 16 hari.
Penanggung pajak berinisial JK tersebut memanfaatkan fasilitas amnesti pajak atau tax amnesty yang menghapuskan sanksi administrasi dan dengan demikian hanya membayar pokok utang yang hanya sekitar 39 persen dari total utang pajak senilai Rp 1,4 miliar.
Sebelumnya pada 22 Desember 2016, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia, melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap JK, Penanggung Pajak dari PT MAM yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo.
Baca Juga
Pada Jumat 6 Januari 2017, penyanderaan terhadap penanggung pajak ini berakhir setelah utang pajak dan biaya penagihan pajak dilunasi serta bukti pembayaran disampaikan ke KPP Pratama Gorontalo. Demikian mengutip keterangan tertulis Ditjen Pajak, Jumat (6/1/2017).
Penyanderaan seperti ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya.
Ditjen Pajak mengharapkan agar para Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
Apabila Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak, maka sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.
Informasi lebih lanjut, kunjungi laman http://www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500 200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500 745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama
Advertisement