Ditjen Pajak Andalkan UMKM Pada Tax Amnesty Periode III

Urusan pajak UMKM yang belum rapi akan mendorong pengampunan pajak atau tax amnesty diikuti oleh UMKM.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 29 Des 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2016, 12:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendominasi keikutsertaan pengampunan pajak atau tax amnesty periode III. Lantaran masih banyak urusan perpajakan UMKM yang belum rapi.

"Periode III lebih akan didominasi UMKM karena begitu banyak UMKM yang memang belum  secara perpajakan belum melaksanakan dengan baik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Namun, dia tak bisa memprediksi berapa besar partisipasi masyarakat pada periode III. Pasalnya, tax amnesty ini merupakan tax amnesty terakhir.

"Kita lihat saja periode III mungkin bisa berbeda situasinya karena itu periode terakhir, karena sudah tidak ada amnesty," ujar dia.

Dia menerangkan, pada periode I tax amnesty tarif tebusan yang diterima relatif besar. Lantaran banyak pengusaha besar memanfaatkan tarif terendah.

"Kalau tahap pertama sangat besar Rp 93,7 triliun  itu tebusan saja. Kalau ini periode II walaupun belum berakhir itu angkanya Rp 7,5 triliun tebusan. Memang karakteristiknya berbeda, memang yang pertama tarifnya paling rendah 2 persen sehingga, harta banyak gede-gede mereka kejar periode I," jelas dia.

Dia juga mengakui, periode II tax amnesty perolehannya tak sebesar periode I. Periode II tax amnesty akan berakhir 3 hari lagi.

"Karakteristik periode II walaupun masih ada besar tapi kebanyakan sudah di periode I dari sisi tebusan tidak akan sebesar periode I," ujar dia.

 

 

https://www.vidio.com/watch/547795-semenit-sosok-pahlawan-di-uang-rupiah-baru

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya