Menteri ESDM Usul Subsidi Elpiji 3 Kg Disalurkan Lewat KKS

Menhub mengusulkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo untuk diterapkan pada tahun depan

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Apr 2017, 08:47 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2017, 08:47 WIB
Cegah Subsidi Salah Sasaran, Pertamina Labeli Tabung Gas Elpiji 3Kg
Pekerja membongkar muat elpiji tiga kg di agen elpiji Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Untuk menghindari subsidi yang tidak tepat sasaran, Pertamina melabeli gas tiga Kg dengan "Hanya untuk Masyarakat Miskin". (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Igansius Jonan mengusulkan penyaluran subsidi elpiji ukuran 3 Kilo gram (Kg), dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Menhub mengusulkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo untuk diterapkan pada tahun depan.

Jonan mengatakan, penyaluran subsidi elpiji 3 Kg menggunakan kartu bertujuan agar subsidi hanya dinikmati pihak yang tidak mampu, dengan begitu hanya masyarakat yang memiliki Kartu Indonesia Sejahtera yang berhak mendapatkan subsidi.

"Kita sudah usulkan ke Presiden, kalau bisa sesegera mungkin uangnya itu dimasukkan ke Kartu Keluarga Sejahtera tahun depan," kata Jonan, dalam situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Sabtu (8/4/2017).

Jonan menegaskan, pemberian subsidi elpiji 3 kg merupakan upaya pemerintah melakukan pemerataan, atas akses energi kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, elpiji bersubsidi di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dipatok sebesar 7,09 juta ton. Sementara, total subsidi energi di tahun ini berdasarkan APBN 2017 sebesar Rp 77 triliun.

‎"‎Saat ini, pemerintah mengalokasikan pemberian subsidi elpiji 3 Kg sebesar Rp7.500 per tabung," ucap Jonan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja melanjutkan, sebelum menerapkan penyaluran subsidi elpiji tepat sasaran, saat ini Pemerintah sudah menyiapkan payung hukum pelaksanaannya, berupa Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyediaan dan Pendistribusian elpiji tabung 3 Kg.

"Saat ini pembahasan final di Ditjen Migas dan siap dikirim ke Menteri ESDM," tutup Wirat.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya