Hapus Cantrang, Bank Diminta Permudah Nelayan Dapat Pinjaman

Saat ini baru 7 persen alat tangkap pengganti yang bisa diberikan pemerintah kepada nelayan khususnya di Jawa Tengah.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Mei 2017, 20:49 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 20:49 WIB
Alat tangkap cantrang
Para nelayan di Tegal, Jawa Tengah, mengeluhkan larangan penggunaan alat tangkap cantrang. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa penggunaan cantrang bagi nelayan hingga akhir 2017. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi nelayan beralih ke alat tangkap lainnya.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, saat ini baru 7 persen alat tangkap pengganti yang bisa diberikan pemerintah kepada nelayan khususnya di Jawa Tengah. Pemerintah hanya memberikan bantuan kepada nelayan dengan kapal kapasitas 10 GT, itu pun baru terealisasi 10 persen.

"Yang kedua terkait perizinan juga Presiden minta proses perizinan tangkap itu memang dipermudah," kata Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Kemudian yang tak kalah penting masalah pembiayaan. Nelayan yang akan beralih dari cantrang ke alat tangkap lainnya membutuhkan biaya yang tak kalah besar. Tapi, sampai saat ini perbankan belum mau memberikan fasilitas pembiayaan untuk para nelayan.  

"Presiden minta juga dipikirkan bagaimana bantu memfasilitasi para nelayan. Intinya Presiden kebijakan ini merugikan nelayan, Pak Presiden menginginkan nelayan ini diperhatikan," imbuh dia.

Saat ini ada 5.600 nelayan yang memiliki kapal berkapasitas 10 GT, sedangkan untuk 30 GT sekira 1.100 nelayan. Pemerintah sudah menyiapkan Rp 124 miliar untuk mendistribusikan alat pengganti cantrang.

"Kita akan bicarakan dengan kementerian ekonomi. Presiden sudah minta bicarakan dengan kementerian, Menko Ekonomi mengenai memfasilitasi pembiayaan, kedua soal kemudahan perizinan," pungkas dia.

 

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya