Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 150 badan usaha penjual gas di Indonesia menunggak pembayaran iuran atas kegiatan jual beli gas ke Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kepala BPH Migas Fanshurullah As ‎mengatakan, tunggakan pembayaran iuran penjualan gas mencapai Rp 300 miliar. Bahkan dari 150 badan usaha yang menunggak salah satunya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisnis utamanya menjual gas.
Advertisement
Baca Juga
"Kita masih ada 150-an badan usaha yang belum bayar nih. Termasuk ada satu BUMN," kata Fanshurullah, di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
Perusahaan BUMN yang menunggak pembayaran iuran tersebut disebabkan adanya perubahan kebijakan dalam proses penjualan gas, yang memisahkan izin niaga dan pengangkutan.
Kedua kegiatan tersebut masing-masing terkena iuran, sementara perusahaan tersebut baru membayar iuran niaga. "Kenapa besar tagihannya, kan ada unbundling ya. Izin pengangkutan kena, izin niaga kena juga," jelas dia.
Fanshurullah mengungkapkan, tunggakan tersebut merupakan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). ‎
Saat ini tunggakan tersebut sedang dalam proses penyelesaian, BPH Migas akan memanggil badan usaha yang menunggak untuk melunasi, Namun, jika kewajiban tersebut tidak segera dituntaskan maka sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.
"Nanti dipanggil, kasih peringatan. Istilahnya jelas lah, izin niaga, izin pengangkutnya diangkut‎," dia menandaskan.
Â