Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan dengan ditetapkannya perubahan biaya minimal penggunaan gas bumi maka harga gas bumi jauh lebih murah dari Liqufied Petroleum Gas (LPG).
Direktur Hilir Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah mengatakan, BPH Migas telah mengubah biaya minimal penggunaan gas bumi untuk rumah tangga Semula biaya minimal 10 meter kubik (m3) per bulan menjadi 4 m3 per bulan. Dengan begitu, biaya pemakaian gas bumi mengalami penurunan.
"Sebelumnya, digunakan tidak digunakan membayar tetap 10 m3, dengan adanya perubahan menjadi 4 m3," kata Umi, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Saat biaya penggunaan gas bumi dihitung minimal 10 m3 per bulan, maka biaya yang dikeluarkan Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu per bulan. Saat biaya pengunaan gas bumi dipatok minimal 4 m3, maka pembayaran penggunaan gas sekitar Rp 16 ribu per bulan.
Jika dibandingkan dengan penggunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) Rp 18 ribu per tabung, dalam sebulan biasanya menghabiskan dua tabung, sehingga membutuhkan biaya Rp 36 ribu per bulan. Sedangkan jika menggunakan LPG 12 kg, dengan penggunaan satu tabung per bulan, maka biaya yang dikeluarkan Rp 250 per bulan.
"Jadi ini masih lebih rendah dari penggunaan LPG," tutur Umi.
Umi mengungkapkan, penurunan biaya minimal penggunaan gas bumi diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1Tahun 2017, yang merupakan perubahan dari Peraturan BPH Migas Nomor 22 Tahun 2017.
"Perubahan biaya minimal penggunaan gas untuk rumah tangga telah diubah peraturannya, menjadi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2017," tutup Umi. (Pew/Gdn)