Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan bahwa para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mendapat gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 buat pensiunan PNS, TNI dan Polri akan melalui dua lembaga.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, bagi para pensiunan, pencairan gaji ke-13 akan melalui Taspen dan Asabri.
Advertisement
Baca Juga
"Gaji ke-13 buat pensiunan berdasarkan permintaan Surat Perintah Membayar (SPM) akan dilaksanakan awal minggu depan," jelas dia kepada Liputan6.com pada Kamis (15/6/2017).
Sebelumnya Marwanto menjelaskan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan pada akhir Minggu kedua Juni ini. Sementara gaji ke-13 untuk PNS aktif, dan lainnya akan dibayarkan pada minggu pertama Juli guna membantu PNS untuk menyambut tahun ajaran baru anak-anak mereka.
"Jadi kalau Satker mengajukan (SPM) mulai 13 Juni, maka 14 Juni sudah bisa diproses (dibayarkan). Jadi sangat tergantung oleh Satker, kami kan tidak bisa mengeluarkan kalau tidak ada yang minta. Satker harus cepat, kalau telat berarti pertanyaannya Satker sudah mengajukan atau belum," jelasnya.
Ia menuturkan, jumlah Satker mencapai 25 ribu Satker, sehingga penting bagi Satker untuk tepat waktu dalam mengajukan SPM. "KPPN bisa mencairkan dana, kalau ada SPM. Proses pembayarannya pun cepat, karena kan sudah online dan langsung masuk rekening. Kecuali di daerah pelosok yang jauh, masih ada yang dikirim via pos," paparnya.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: