Hanya Butuh 1 Jam Mencairkan THR dan Gaji ke-13 PNS

Pencairan THR juga perlu mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja kepada KPPN.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Jun 2017, 13:21 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 13:21 WIB
Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Sebentar lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif dan pensiunan akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Sebab Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Ketika dua aturan tersebut sudah diteken, maka tahap selanjutnya adalah menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja (Satker) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono.

"Akan dicairkan bila sudah ada pengajuan pembayaran atau SPM dari Satker ke KPPN yang menjadi pasangan kerjanya," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Marwanto menuturkan, KPPN di seluruh tanah air sudah melakukan koordinasi dengan 25 ribu Satker di seluruh wilayah Indonesia. "Mudah-mudahan Kamis dan Jumat sudah ada pengajuan SPM," ia menerangkan.

Marwanto menjelaskan, pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS paling cepat memakan waktu 1 jam. Dengan syarat, seluruh dokumen sudah dipenuhi dan tidak ada kesalahan.

"Dalam kondisi normal, syarat-syarat sudah dipenuhi, tidak ada kesalahan nama penerima, nomor akun, dan lainnya, maka setelah SPM diterima di KPPN, sekitar 1 jam dapat dicairkan," kata dia.

"Tapi hal ini juga dipengaruhi oleh kondisi jaringan dan sinyal karena sistemnya menggunakan basis internet," tambah Marwanto.

Itu artinya, apabila Satker sudah mengajukan SPM ke KPPN hari ini misalnya, dengan seluruh syarat sudah terpenuhi, maka kemungkinan THR bagi PNS aktif dan gaji ke-13 pensiun dapat langsung dicairkan di hari yang sama.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya