Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan mulai cair pada tanggal 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
Pengumuman ini disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Pencairan THR PNS ini mencakup PNS pusat dan daerah, serta pensiunan PNS. Adapun gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025.
Advertisement
Baca Juga
Meski keduanya merupakan tambahan penghasilan, terdapat perbedaan mendasar dalam tujuan, komponen, dan waktu pencairan.
Advertisement
Melansir situs, menpan.go.id, THR diberikan untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Pemerintah berharap tunjangan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sementara itu, Gaji ke-13 bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak PNS, sehingga pencairannya biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru.
Baik THR maupun Gaji ke-13 memiliki komponen penghasilan yang sama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Perbedaan Waktu Pencairan
Untuk tahun ini, perbedaannya terletak pada waktu pencairan. THR mulai disalurkan besok, 17 Maret 2025, sedangkan Gaji ke-13 baru akan diterima pada bulan Juni 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menegaskan pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di sektor konsumsi.
Dengan pencairan THR yang dimulai besok, diharapkan PNS dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Sementara itu, pencairan Gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan para pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru.
THR Lebaran 2025 Cair Besok untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan
Sebelumnya, kabar gembira bagi para ASN, TNI/Polri, pensiunan, dan pensiunan PNS! Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 siap cair besok 17 Maret 2025. Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan yang berbeda untuk masing-masing kelompok. Pencairan THR ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 untuk ASN dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta.
Untuk THR PNS/ASN, TNI/Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Namun, beberapa sumber menyebutkan kemungkinan pencairan bisa lebih cepat, bahkan hingga tiga minggu sebelum hari raya.
Sementara itu, karyawan swasta, BUMN, dan BUMD wajib menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar tanggal 24 Maret 2025.
Besaran THR pun berbeda-beda. ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim akan menerima THR yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), dan tunjangan kinerja (100%).
ASN daerah akan menerima besaran yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka. Karyawan swasta, BUMN, dan BUMD yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR penuh dan tidak boleh dicicil.
Advertisement
THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Pencairan THR untuk kelompok ini dijadwalkan mulai 17 Maret 2025.
Besaran THR untuk ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100%. ASN daerah akan mendapatkan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Sementara pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.
Perlu diingat bahwa tanggal pencairan ini masih berdasarkan perkiraan tanggal Lebaran 2025. Tanggal pasti Lebaran akan mempengaruhi tanggal pasti pencairan THR. Untuk informasi terbaru dan detail, selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah seperti Kementerian Keuangan.
Selain THR, pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 untuk ASN pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD
Bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, atau sekitar tanggal 24 Maret 2025. Ketentuan penerima THR adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai aturan perundangan.
Penting untuk diingat bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pastikan Anda telah memahami hak-hak Anda sebagai pekerja dan jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan atau instansi terkait jika ada hal yang kurang jelas.
Perlu diingat bahwa informasi ini valid per tanggal 16 Maret 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah untuk memastikan informasi yang akurat.
Kesimpulannya, pencairan THR Lebaran 2025 sudah di depan mata. Baik ASN, TNI/Polri, pensiunan, maupun karyawan swasta perlu memperhatikan jadwal dan besaran THR yang telah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.
Advertisement
