Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan mulai cair pada tanggal 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
Pengumuman ini disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Pencairan THR PNS ini mencakup PNS pusat dan daerah, serta pensiunan PNS.
Baca Juga
THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen utama. Komponen tersebut meliputi gaji pokok yang besarannya bervariasi tergantung golongan dan masa kerja PNS. Sebagai gambaran, untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, kisaran gaji pokok sangat beragam. Selain gaji pokok, THR juga mencakup tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Advertisement
Komponen penting lainnya adalah tunjangan kinerja yang diberikan sebesar 100% dari tunjangan kinerja bulanan yang diterima PNS. Besaran tunjangan kinerja ini pun bervariasi, tergantung instansi dan jabatan. Di Kementerian Keuangan misalnya, kisarannya cukup luas, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Tidak hanya PNS aktif, pensiunan PNS juga akan menerima THR. Besaran THR pensiunan setara dengan uang pensiun bulanan mereka dan akan dicairkan melalui PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun), mulai tanggal 17 Maret 2025.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 juga mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk TNI, Polri, dan PPPK. Gaji ke-13 dijadwalkan akan disalurkan pada bulan Juni 2025. Informasi lebih detail mengenai besaran gaji pokok PNS dapat dilihat pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran THR PNS 2025: Rincian Lengkap
Besaran THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen. Gaji pokok merupakan komponen utama, dan besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja PNS. Kisaran gaji pokok terendah berada di Golongan IA, sedangkan tertinggi di Golongan IVe.
Sebagai contoh, untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, kisaran gaji pokok bervariasi. Selain gaji pokok, terdapat tunjangan melekat yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Tunjangan ini juga akan dibayarkan sebagai bagian dari THR.
Komponen penting lainnya adalah tunjangan kinerja. PNS akan menerima tunjangan kinerja sebesar 100% dari tunjangan kinerja bulanan yang diterima. Besaran tunjangan kinerja ini bervariasi tergantung pada instansi dan jabatan.
Sebagai ilustrasi, untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, tunjangan kinerja bisa berkisar dari Rp 3.375.000 hingga Rp 46.950.000. Untuk PNS di daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing, namun umumnya setara dengan PNS pusat.
Perlu diingat bahwa besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok terendah berada di Golongan IA (Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600) dan tertinggi di Golongan IVe (Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200). Tunjangan melekat juga mencakup tunjangan suami/istri (5% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal tiga anak).
Advertisement
THR Pensiunan PNS 2025
Tidak hanya PNS aktif, pensiunan PNS juga akan merasakan manfaat THR. Mereka akan menerima THR setara dengan uang pensiun bulanan mereka. Pencairan THR untuk pensiunan PNS dilakukan melalui PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun), dan dijadwalkan mulai tanggal 17 Maret 2025, bersamaan dengan pencairan THR PNS aktif.
Proses pencairan THR untuk pensiunan PNS diharapkan berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga para pensiunan dapat menikmati THR menjelang Hari Raya Idul Fitri. Informasi lebih lanjut mengenai pencairan THR pensiunan dapat diperoleh melalui website resmi PT Taspen atau menghubungi layanan pelanggan PT Taspen.
Informasi Tambahan dan Penutup
Informasi mengenai besaran THR dan gaji ke-13 ini valid per tanggal 13 Maret 2025. Namun, perlu diingat bahwa informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru dan detail, selalu merujuk pada pengumuman resmi dari pemerintah. Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu meringankan beban para ASN dan pensiunan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Selain THR, pemerintah juga telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2025. Gaji ke-13 ini juga akan diberikan kepada seluruh ASN, termasuk TNI, Polri, dan PPPK. Dengan adanya THR dan gaji ke-13, diharapkan para ASN dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang dan nyaman.
Advertisement
