Kemnaker Desak Pengelola 7-Eleven Bayarkan Pesangon Karyawan

Pembayaran pesangon karyawan menyusul penutupan sekitar 175 gerai 7-Eleven secara resmi per hari ini (30/6).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Jun 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2017, 12:00 WIB
Sevel Tutup
Warga memasuki kawasan gerai 7-Eleven di kawasan Jalan Kapten Tendean, Jakarta, Sabtu (24/6). Penutupan seluruh gerai 7-Eleven di Indonesia akan dilakukan 30 Juni 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berupaya memperjuangkan hak-hak karyawan 7-Eleven yang harus dibayarkan PT Modern Sevel Indonesia (MSI), anak usaha PT Modern Internasional Tbk (MDRN). Hal ini menyusul penutupan sekitar 175 gerai 7-Eleven secara resmi per hari ini (30/6).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Maruli A Hasoloan mengungkapkan, Kemnaker terus mengikuti perkembangan informasi mengenai pemberhentian operasional seluruh gerai 7-Eleven, termasuk mengenai nasib ribuan karyawannya. Untuk diketahui, jumlah karyawan 7-Eleven mencapai sekitar 1.600 orang.  

"Pemerintah proaktif melihat perkembangan yang ada, termasuk saat libur Lebaran ini. Kita konsen dengan nasib pekerjanya, jadi paling utama supaya tenaga kerja tidak dirugikan, kita bantu penyaluran hak-hak mereka," kata Maruli saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta.



Maruli mengaku, Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Tenaga Kerja serta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) akan meminta laporan dari Dinas Tenaga Kerja setempat mengenai adakah hak-hak karyawan 7-Eleven, seperti tunjangan hari raya (THR), gaji, maupun pesangon yang belum dibayarkan perusahaan.

"Setelah libur Lebaran ini, teman-teman dari Ditjen Pengawasan Tenaga Kerja bersama PHI akan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, apakah ada hak-hak yang belum dipenuhi atau dilanggar. Kalau ada yang belum dipenuhi, kita turun membantu. Intinya kita sudah mengawasi dan mencermati," ia menerangkan.

Maruli mengatakan, Kemnaker belum bertemu pengelola 7-Eleven sampai dengan saat ini. Pihaknya menunggu informasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang rencananya bakal menemui manajemen waralaba asal Amerika Serikat (AS) itu.

"Kita belum bertemu pengelola. Kemendag kan juga ingin bertemu, nanti kita akan dapatkan informasi dari mereka. Yang pasti kita terus proaktif," tutur dia.  

Dia menegaskan, perusahaan pengelola 7-Eleven harus membayarkan seluruh hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Mereka harus memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan. Kita juga akan membantu menginformasikan kalau ada lowongan (kerja) kepada karyawan," jelas Maruli.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai nasib karyawan 7-Eleven, manajemen Modern Internasional dan MSI melalui pesan singkat belum merespons hingga berita ini diturunkan.

 

Simak video menarik berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya