Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait adanya pelelangan kapal pencuri ikan oleh Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Diketahui, tiga kapal tersebut, yakni Kapal KNF 7444, KM SLFA 5066, dan Kapal KM KNF 7858.
Susi mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk melawan tindak pencurian ikan atau illegal unreported unregulated fishing (IUUF).
"Tiga kapal ini akhirnya mau dilelang hari Senin kemarin. Saya dapat informasi ini kemudian koordinasi Pak Kejagung bahwa sejak adanya dibentuk Satgas 115 dan perang melawan IUUF kita punya konsensus bersama, Pak Presiden perintahkan beberapa pidatonya, bahwa kapal ikan asing yang nangkap ikan secara ilegal di Indonesia ditenggelamkan atau dirampas untuk negara tentu saja untuk dimusnahkan," jelas di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Advertisement
Lebih lanjut, kapal KNF 7444 dilelang dengan harga Rp 186 juta, kemudian KM SLFA 5066 Rp 31,84 juta, dan KM KNF 7858 dengan harga Rp 186 juta.
"Dari hal seperti ini, apalagi lelang harganya rendah sekali," ujar dia.
Susi mengatakan, pihaknya telah meminta untuk peninjauan kembali. Dia tak ingin hal tersebut dilakukan.
"Saya minta peninjauan ulang kita ingin tidak dilakukan, kalau itu dilakukan nanti semua seperti itu," ungkapnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Eko Djalmo, mengatakan, proses lelang tersebut berhenti. Itu mengacu Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 99/2015 tentang Percepatan Lelang Eksekusi Hasil Tangkapan ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur.
"(Proses lelangnya?) Enggaklah, sudah setoplah," tandas dia.