Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibanjiri keluhan salah satunya karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar. Pendaftaran CPNSÂ 2017 ini sendiri baru dibuka 1 Agustus 2017 lalu.
Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aba Subagja menerangkan, hal tersebut kemungkinan karena adanya pelamar yang memasukkan NIK bukan miliknya. Padahal, setiap pelamar hanya boleh melamar sekali.
"Saya sebenarnya maksudnya punya saya, harusnya nol saya ketik satu, jadi bukan punya saya. Itu punya orang. Akhirnya dua-duanya nggak dapat, akhirnya dua orang itu nggak bisa masuk," kata dia kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dia menuturkan, itu terjadi karena pelamar kurang teliti saat memasukkan NIK. Oleh karenanya, dia meminta pelamar berhati-hati saat memasukan nomor NIK.
"Pertama orang itu harus betul-betul meneliti ketika memasukkan data. Karena data itu hanya diinputnya sekali sehingga berakibat tindaklanjutnya karena NIK jadi wajib karena terintegrasi. Karena kenapa NIK cuma sekali, kalau itu tidak valid orang bisa berkali-kali. Itu sebetulnya untuk seleksi orang nggak bisa double-double," jelas dia.
Lebih lanjut, pendaftaran CPNSÂ online sendiri dilakukan melalui sscn.bkn.go.id. Dia meminta para pelamar tak khawatir karena gangguan semacam itu bisa diatasi. Aba mengatakan, dalam laman tersebut ada help desk dan Pengaduan di mana keluhan bisa disampaikan untuk ditindaklanjuti.
"Tapi di situ ada fasilitasnya untuk complain, bisa diaktifkan kembali yang kita sebetulnya belum ke input," ujar dia.
Dia bilang, adapun syaratnya menggunakan foto kartu identitas pelamar."Ada di situ fasilitas di web untuk mengembalikan. Biasanya foto KTP yang dikirim," kata dia.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â