First Travel Masih Bisa Berangkatkan Umrah, Ini Syaratnya

Kementerian Agama meminta peserta umrah First Travel tetap tenang meski surat pencabutan PPIU First Travel dicabut.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Agu 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2017, 20:00 WIB
Calon Jemaah Umrah Serbu Kantor First Travel
Kementerian Agama meminta peserta umrah First Travel tetap tenang meski surat pencabutan PPIU First Travel dicabut.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki mengatakan meski surat pencabutan izin tersebut sudah dikeluarkan, namun masyarakat sebagai peserta umrah diminta untuk tenang.

Ia menuturkan, para peserta umrah First Travel yang sudah mendaftar selama ini masih ada kemungkinan tetap berangkat umrah, hanya saja First Travel harus melimpahkan pemberangkatannya ke agen perjalanan umrah lainnya.

"Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun," tegas Mastuki, Sabtu (5/8/2017).

Hanya saja, hal itu kembali kepada manajemen First Travel untuk bisa menggandeng kerjasama dengan agen perjalanan umrah lainnya.

Sementara itu di kesempatan terpisah, Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiadi mengungkapkan selama ini First Travel tidak tergabung dalam berbagai asosiasi yang ada.

Sebenarnya, manfaat masuknya ke dalam asosiasi tersebut mampu menjalin relasi dan bantuan jika perusahaan tengah mengalami kesulitan di suatu saat nanti.

"4 asosiasi menolak karena ketidakterbukaan sistemnya. Memang First Travel itu paling populer karena jual murahnya itu. Promosi di mana-mana dengan gaya mewah tapi dari uang jamaah yang belum berangkat," tegas dia. (Yas)

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya